Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang:'Revisi Undang-Undang Wajib Dilakukan'

Selasa, 01 Agustus 2023 08:17 WIB

Penulis:redaksi

kolaborasi.jfif
Peserta FGD berfoto bersama di Ruang Banggar DPR RI, kompleks DPR, Jakarta pada Senin 31 Juli 2023 . (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Dalam rangkaian memperingati World Day Against Trafficking  in Persons (Hari Lawan Perdagangan Orang' Sedunia ) tiap tanggal 30 Juli 2023, serta sosialisasi temuan tim peneliti BKD (Badan Keahlian)  DPR RI tentang  pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan juga diseminasi hasil riset advokasi yang dilakukan Nukila Evanty, Resilience Fellow maka diselenggararakan  focus group discussion (FGD) bertempat di Ruang Banggar DPR RI, kompleks DPR, Jakarta pada Senin 31 Juli 2023 dari mulai jam 9 pagi-13.30 .

Dr. Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutkan peran masyarakat sipil sangat penting.

“Sebab, masyarakat sipili adalah pihak yang terjun langsung dalam melakukan advokasi serta pendampingan bagi korban TPPO,” ujar Inosentius.

Menurut Inosentius Samsul, yang merupakan putra daerah asal Ruteng NTT tersebut, hatinya selalu sedih  daerah tempat asalnya terdapat banyak korban-korban TPPO  dan salah satu faktornya karena kemiskinan.

Dia mengatakan harus ada upaya melalui upaya legislasi untuk memberikan dampak bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan korban.

Selain itu narasumber dari Bareskrim menyebutkan bahwa  penegakan hukum untuk pelaku TPPO dikedepankan dalam tugas-tugas Bareskrim dan ditindak tegas.Bareskrim lebih giat dengan amanat Presiden Jokowi untuk memberantas tuntas TPPO ini dan telah dipertunjukkan oleh Polri terhadap  kasus di Kamboja dan Myanmar, yaitu ratusan pekerja asal Indonesia ditipu atau korban online scam.

Sementara itu Nukila Evanty, yang menjadi Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang' menyebutkan bahwa Regulasi UU suatu keharusan karena UU  TPPO kurang memberikan perlindungan bagi korban  karena banyak yang perlu diadopsi dengan modus-modus baru kejahatan kemanusiaan ini .

Misalnya pasal hukum tentang kompensasi yang harus ada bagi korban TPPO serta support sistem bagi korban TPPO harus dilakukan oleh pemerintah bergandengan tangan dengan masyarakat sipil. 

“Gugus tugas TPPO sudah  ada yaitu terdiri dari 24 kementerian dan non kementerian. Tinggal bagaimana caranya 24 kementerian ini berkolaborasi dengan masyarakat sipil misalnya dalam mengindetifikasi korban, melakukan pendampingan atau bantuan hukum,”ujar Nukila Evanty.

Selama ini juga masyarakat sipil lah yang garda terdepan dalam kampanye, dan advokasi TPPO 

Menurut Nukila , UU TPPO perlu menekankan perlindungan anak-anak dari TPPO, serta mengharmonisasikan pasal -pasal hukumnya dengan UU terkait seperti UU Perlindungan Anak, UU Imigrasi, UU Perlindungan Saksi dan Korban 

Sementara itu Gabriel Goa  yang hadir sebagai undangan untuk mewakili masyarakat sipil di NTT tersebut menjelaskan inisiatif FGD ini sangat strategis karena telah menetapkan standar yang tinggi bagi kegiatan -kegiatan serupa yang dilakukan oleh lembaga  lainnya.

Menurut dia  kuncinya adalah dialog untuk memahami tantangan yang dihadapi penegak hukum, memahami tantangan masyarakat sipil, memahami tantangan pemerintah.

“Semoga kedepan donor -donor lebih cerdas mensupport kegiatan -kegiatan masyarakat sipil sehingga tidak duplikasi dan benar -benar mencapai sasaran. Saya lihat tadi ada yang hadir dari Kedubes Kanada, Kedubes Inggris, Kedubes Australia, ini tandanya mereka -mereka ini tahu bahwa TPPO adalah masalah global, lintas negara, dan sangat terstruktur kejahatan ini,” ujarnya.

“Saya juga sepakat agar Bareskrim /Kepolisian lebih proaktif untuk penegakan hukum dan saya setuju kalau penguatan ekonomi dengan mendirikan UMKM dan sentra bisnis dipedesaan menjadi kunci untuk mengatasi kemiskinan,” pungkasnya. (SP). ***