manggarai
Selasa, 26 September 2023 17:05 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi menggelar Rapat Kerja.
Rapat Kerja tersebut menyepakati Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
"Saya ingin bertanya, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat 1. Kemudian kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat 2, apakah kita setuju," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Ruang Sidang Komisi II, Selasa (26/9).
Bagai gayung bersambut, mendengar pernyataan Doli, peserta rapat serempak menyampaikan kata setuju. "Alhamdulillah," ujar Doli.
Rapat ini dihadiri oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Yasonna Laoly. Azwar Anas menyebut, terdapat 7 klaster dalam RUU ASN.
"Satu klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem menit. Klaster kedua penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN," ujar Azwar.
Adapun klaster ketiga, lanjutnya, adalah mengenai kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.
"Klaster keempat pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, klaster kelima pengangkatan tenaga honorer menjadi penataan tenaga honorer," ucapnya.
Azwar Anas juga menyatakan klaster keenam dan ketujuh merupakan klaster tambahan dalam pembahasan RUU ASN.
"Klaster keenam digitalisasi manajemen ASN, dan klaster tujuh penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," katanya. (SP). ***
7 bulan yang lalu
setahun yang lalu