Selasa, 21 Desember 2021 18:36 WIB
Penulis:redaksi
BORONG (Floresku.com)-Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Borong, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menolak Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN2 Borong oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagaimana diberitakan media, Kadis P dan K , Linus Lusi telah mengangkat dan melantik Sprianus Nahur menjadi Kepsek SMAN 2 Borong.
Siprianus Nahur dilantik bersama 11 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB lainnya di lingkup Kabupaten Matim. Acara pelantikan berlansung secara virtual di ruangan Laboraturium Fisika SMAN 1 Borong, Kaca Sita, pada Jumat, 17 Desember 2021, pukul 14.00 Wita.
Ketua Komite SMAN 2 Borong, Vinsensius Aliman mengatakan, pihaknya tidak menerima Keputusan Kadis P dan K NTT yang mengangkat dan melantik Siprianus Nahur menjadi Kepsek SMAN 2 Borong.
Menurut Vinsensius, komite melakukan penolakan berdasarkan kajian dan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, sejak berakhirnya masa jabatan Kepsek SMAN 2 Borong yang dijabat oleh Saka Benedikta pada tanggal 5 Mei 2021 karena memasuki masa purna bhakti, Selus Edu yang sebelumnya adalah Wakil Kepsek Bidang Kurikulum SMA Negeri 7 Borong.telah diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Borong.
Kedua, pengangkatan Plt Kepala Sekolah ini diambil dari nilai tertinggi tes calon Kepala Sekolah pada formasi lembaga yang dipilih, berdasarkan informasi koordinator pengawas Kabupaten Matim bahwa Selus Edu memperoleh nilai tinggi.
Ketiga, setelah diangkat menjadi Plt Kepala Sekolah SMAN 2 Borong, Selus Edu telah menyesuaikan segala administrasinya dengan SMAN 2 Borong dan telah menyusun program tahunan serta program jangka menengah sekolah bersama Komite Sekolah
Keempat, untuk menjadi calon Kepala Sekolah melalui proses yang sangat ketat yakni seleksi administrasi dan uji kompetensi serta pemilihan lembaga yang dituju oleh pelamar
Kelima, peserta tes calon Kepsek yang melamar formasi SMAN 2 Borong untuk tempat mengabdi hanya dua peserta atas nama: Selus Edu dan Ani Sukma Prihatini, dan yang dinyatakan lolos seleksi adalah Selus Edu
Keenam, Kepsek SMAN 2 Borong yang dilantik pada tanggal 17 Desember 2021 berasal dari SMAK Negeri 1 Borong dan tidak melamar SMAN 2 Borong sebagai tempat penugasan untuk mengabdi
Ketujuh, tiga calon Kepsek dari SMAK Negeri 1 Borong lolos tes dan dilantik menjadi Kepsek, sementara Selus Edu yang telah menjabat Plt Kepsek selama 6 bulan dinyatakan lolos tes dengan nilai tertinggi tetapi tidak dilantik menjadi Kepsek.
Kedelapan, SMAN 2 Borong sudah terakreditasi 'A' sejak tahun 2020 dan telah dinobatkan menjadi sekolah model yabg telah diperjuangkan dengan susah payah dan dilandasi gotong royong bersama dengan elemen terkait
Kesembilan, persoalan pengangkatan Kepsek ini jangan sampai berdampak pada anak-anak murid yang sedang mengemban pendidikan di lembaga SMAN 2 Borong dan beperpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar.
Atas dasar itu, pihak Komite SMAN 2 Borong mengambil sikap sebagai berikut:
Pertama, menolak keputusan Kadis P dan K Provinsi NTT tentang pengangkatan dan pelantikan Kepsek SMAN 2 Borong.
Kedua, mendesak Kadis P dan K Provinsi NTT untuk mengangkat Plt Kepsek SMAN 2 Borong atas nama Selus Edu untuk nenjadi Kepsek defenitif.
Ketiga, mengutuk dengan keras terhadap upaya dan tindakan dari oknum tertentu yang membuat proses pergantian Kepsek SMAN 2 Borong cacat prosedural dan syarat dengan KKN.
Vinsensius Aliman menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan Selus Edu menjadi Kepsek SMAN 2 karena dia sudah menjabat sebagai Plt Kepala SMAN 2 Borong selama 6 bulan.
"Ia juga sudah lolos tes bahkan mendapat nilai tertinggi tetapi tidak dilantik menjadi Kepala Sekolah.Malah yang dipanggil adalah orang yang tidak pernah melamar formasinya pilih di SMA 2 tetapi ditetapkan di SMA 2 Borong," ungkap Vinsensius kepada Floresku.com, Senin, 20 Desember 2021.
Vinsensius mengatakan penolakan tersebut sebagai perjuangan murni untuk menyikapi persoalan tersebut. (Filmon Hasrin). ****