Kontak Senjata di Tengah Malam, Pemburu Rusa Bersenjata Api di Pulau Komodo Dibekuk Aparat

Selasa, 16 Desember 2025 20:40 WIB

Penulis:redaksi

dibekuk.jpg
Polisi Mabar membekuk para pemburu liar di Pulau Komodo (Humas Polres Mabar)

LABUAN BAJO (Floresku.com) -  Sunyi malam Pulau Komodo pecah oleh suara tembakan. Di kawasan yang selama ini dikenal dunia sebagai rumah purba bagi komodo dan simbol konservasi global, sebuah operasi senyap berubah menegangkan. Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terlibat kejar-kejaran dan kontak senjata dengan pemburu liar bersenjata api. 

Hasilnya, tiga pelaku perburuan rusa berhasil dibekuk, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut.
Operasi gabungan ini digelar oleh Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK. 

Ketiganya ditangkap karena diduga kuat melakukan perburuan rusa—satwa dilindungi—dengan menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), sebuah kawasan warisan dunia.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12).

Kapolres menjelaskan, operasi ini berawal dari permintaan resmi pihak BTNK setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perburuan liar di dalam kawasan TNK. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli gabungan yang digelar secara tertutup dan terukur.

“Kami mendapatkan informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di kawasan TNK. Ini jelas kejahatan serius,” tegasnya.

Pada Sabtu malam (13/12), tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran. Operasi dilakukan dalam kondisi minim cahaya untuk menghindari kebocoran informasi. 

Polisi Mabar berfoto dengan tiga pelaku dan hewan buruan yang dijadikan barang bukti. (Foto: Humas Polres Mabar).

Sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu dini hari (14/12), petugas mendeteksi sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Pulau Komodo.

Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus. Saat didekati, perahu para pelaku justru tancap gas dan berusaha kabur. Lebih berbahaya lagi, para pemburu liar tersebut melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli. Situasi pun berubah menjadi kejar-kejaran di laut gelap, disertai kontak senjata.

Baca juga:

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Setelah perlawanan berlangsung, akhirnya perahu pelaku berhasil dihentikan,” ungkap AKBP Christian.

Penangkapan terjadi di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melompat ke laut dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Usai penangkapan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

Barang bukti tersebut antara lain seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magazen dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Para pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini penyidikan dilakukan secara intensif oleh petugas gabungan. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa Pulau Komodo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan kawasan konservasi dunia yang tidak boleh dinodai oleh kejahatan lingkungan.

“Tidak ada toleransi bagi perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas. Jika masyarakat mengetahui aktivitas ilegal, segera laporkan,” pungkasnya.

Operasi ini menjadi peringatan keras: di tanah Komodo, hukum tidak tidur—bahkan di tengah malam. (SP/Silvia). ***