Mantan Presiden Brasil akan Diadili atas Dugaan Percobaan Kudeta

Jumat, 28 Maret 2025 11:16 WIB

Penulis:redaksi

Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa mantan Presiden Bolsonaro harus diadili atas tuduhan percobaan kudeta
Mahkamah Agung Brasil memutuskan bahwa mantan Presiden Bolsonaro harus diadili atas tuduhan percobaan kudeta (AFP)

BRASIL (Floresku.com) - Mahkamah Agung Brasil memutuskan dengan suara bulat untuk mengadili Jair Bolsonaro dan tujuh orang yang diduga sebagai konspirator atas percobaan kudeta pada tahun 2022.

Mahkamah Agung Brasil yang terdiri dari lima hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa mantan presiden negara itu, Jair Bolsonaro, akan diadili atas tuduhan percobaan kudeta.

Meskipun tanggal persidangan belum ditetapkan, Bolsonaro dan tujuh orang yang diduga sebagai konspirator akan menjalani sidang di pengadilan. 

Berusia tujuh puluh tahun, mantan presiden yang diduga sebagai dalang tersebut dapat menghadapi hukuman empat puluh tahun penjara, jika terbukti bersalah. 

Putusan ini mengikuti penyelidikan oleh Polisi Federal Brasil yang menyerahkan laporan setebal delapan ratus halaman kepada Jaksa Agung Paulo Gonet, yang menyerahkannya kepada lima hakim.

Masing-masing memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus. Bolsonaro, yang sudah dilarang ikut pemilu hingga 2030 karena mengkritik sistem pemungutan suara di depan umum, membantah semua tuduhan ini, dengan mengklaim bahwa itu adalah perburuan politik.

Ia menjabat sebagai presiden dari Januari 2019 hingga Desember 2022. Bolsonaro kalah dalam pemilihan presiden putaran kedua melawan Luiz Inacio Lula Da Silva pada Oktober 2022. Seminggu setelah Pelantikan Lula, ribuan warga Brasil menyerbu dan menjarah gedung-gedung pemerintahan di Ibu Kota Brasilia sebelum hukum dan ketertiban dipulihkan.

Lebih dari 1.500 orang ditangkap. Jaksa menduga ada konspirasi kriminal terkoordinasi untuk melancarkan kudeta untuk menggulingkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan Bolsonaro adalah pemimpinnya. ***