Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Diperpanjang Hingga 7 Februari 2024

Kamis, 01 Februari 2024 18:11 WIB

Penulis:redaksi

gugle.jpeg
Kondisi terkini Gunung Lewotobi Laki=laki (www.katolikku.com)

LARANTUKA (Floresku.com) - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur, diperpanjang satu minggu hingga 7 Februari 2024.

Demikian informasi yang di terima media ini Rabu (31/1/24. Perpanjangan kedua, setelah sebelumnya ditetapkan tanggap darurat hingga 31 Januari 2024.

Keputusan perpanjangan masa darurat tertuang dalam Surat Keputusan Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi Nomor BPBD.300.2.1/006/BID.KL/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Berapi Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi mengungkap pertimbangan memperpanjang masa tanggap darurat.

Bantuan Kemanusiaan Herry Lamawuran menyebutkan bahwa berdasarkan kajian perpanjangan kedua status tanggap darurat dan rapat koordinasi, disimpulkan aktifitas Gunung Lewotobi Laki-Laki sudah berada pada status Level III atau Siaga, namun masih memerlukan penanganan darurat terhadap pengungsi.

“Dalam rangka menindaklanjuti penanganan darurat, dipandang perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana,” demikian penjelasan Herry Lamawuran sebagaimana tertuang dalam SK Penjabat Bupati Flotim.

Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi menetapkan keputusan tersebut dengan memperhatikan Surat Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tentang Penyampaian Penurunan Tingkat Aktifigas Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level IV ke Level III.

Selain itu, Penjabat Bupati Flotim juga memperhatikan Kajian Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

Penjabat Bupati Flotim menambahkan apabila masa tanggap darurat telah selesai dan/atau memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil kajian.

Diketahui hingga saat ini Sebanyak 5.965 Pengungsi yang masih bertahan di posko-posko Penampungan. (Mardat). ***