MK
Rabu, 27 Juli 2022 15:09 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
BORONG (Floresku.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Timur (KPUD Matim), Adi Mbalur mengatakan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Matim. KPU hanya menggunakan data yang disediakan Disdukcapil.
"Kalau untuk NIK itu kewenangan ada pada Capil. Identitas kependudukan sepenuhnya ada pada Capil. KPU kan pemakai datanya Capil," jelasnya. Selasa, (26/07).
Lebih lanjut Adi, untuk aplikasi dan akurasi data KPU RI tersedia di SIDALIH, kemudian akurasi data Kemendagri/Disdukcapil tersedia di SIAK. Aplikasi tersebut untuk menyimpan
data penduduk yang sudah memiliki NIK dan KTP-El.
Menurut Adi, dari KPU untuk kepentingan verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) di Matim, data penduduknya sudah ada, yang diambil per Bulan Juni 2021 sebanyak 276.115 Jiwa. Melalui keputusan KPURI No. 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten dan kecamatan serta jumlah penduduk di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
"Sedangkan untuk DPT daftar pemilih tetap nanti baru didapat dalam dokumen DP4.
DP4 inilah yang nanti akan dicoklit oleh pantarlih di setiap RT/RW dalam wilayah desa/kelurahan di Matim. Nanti akan kami dapat DP4 dari KPU RI melalui KPU Provinsi NTT. Sampai saat ini belum didapat, karena memang tahapan belum sampai dicoklit DPT," ungkapnya.
Tambah Adi, sekarang KPU masih fokus pada agenda bersama Parpol untuk memverifikasi Parpol peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Matim, dengan data-data administrasi yang ada di aplikasi SIPOL.
Selain itu, ia meminta wilayah kecamatan pemekaran baru yakni, Kota Komba Utara, Lamba Leda utara, dan Congkar untuk segera mendistribusikan KTP-EL, karena sangat berpengaruh pada identitas kependudukan di daerah pemekeran. Begitupun wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur dan Lamba Leda Selatan.
"Kalau bisa itu segera diikuti dgn distribusi KTP-ELnya. Karena itu sangat berpengaruh pada identitas kependudukan di daerah pemekaran yg baru," tuturnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendistribusikan KTP EL-nya sesuai dengan nama dan wilayah administrasi, karena tentu saja berpengaruh pada keanggotaan Parpol yang akan diverifikasi KPU. "Itu menjadi permohonan supaya menjadi anggenda bersama Pemda, penyelenggara, dan kita sama-sama distribusi," pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan Floresku.com pada, Senin, 25 Juli 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Damu Damian mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan pendataan penduduk sebagai kesiapan Partai Politik (Parpol) menuju Pemilihan Umum 2024.
Menurut Damu pendataan penduduk dilakukan supaya meminimalisir adanya warga usia pemilih yang dikorbankan hak pilihnya karena tidak dikantongi data kependudukan atau tidak terdata sebagai penduduk Matim.
"Kami dari partai politik mendesak dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk terus melakukan pendataan," ungkapnya.
Damu mengungkapkan hal itu usai kegiatan yang bertema, 'Pendidikan Politik: Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Dan Aplikasi SIPS Oleh Bawaslu Kab. Manggarai Timur,' di Aula Sekretariat DPD Partai Perindo, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Jumat, 22 Juli 2022.
Lebih lanjut Damu, dengan melihat data jumlah penduduk Matim yang terdata pada pihak penyelenggara pemilu, baru mencapai 276.115 jiwa dan terkesan belum mengalami peningkatan yang signifikan dari data pemilu tahun 2019 lalu. Padahal Partai Politik selalu medesak, baik saat pertemuan komisi di DPRD maupun pada saat pertemuan di KPUD.
"Rentangan waktu sudah tiga tahun, mestinya sudah mengalami peningkatan jumlah penduduk," ungkapnya lagi.
Hal lain, tambah dia, tentu akan berpengaruh terhadap jumlah kursi DPR yang akan menjadi wakil rakyat di dewan. Untuk Manggarai Timur, dengan jumlah penduduk belum mencapai 300-an ribu, maka kursi keterwakilan di DPR masih tetap 30 kursi.
"Kalau saja jumlah penduduk Manggarai Timur mencapai 301.000 atau lebih, maka akan menambah kursi di DPR menjadi 35 kursi," tuturnya.
Ketika dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Kuma mengatakan semua data terkait Pemilihan Umum ada di KPU Pusat.
Sesuai mekanisme, Kemendagri menyerahkan data penduduk ke KPU Pusat, KPU Pusat menyerahkan data ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyerahkan data ke KPU Kabupaten - Kota.
"Intinya begini, semua data terkait dengan itu, itu kan urusan di KPU. Jadi begitu," jelasnya. Senin, (25/07/2022).
Menurut dia, Partai Politik mestinya ke KPUD bukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Filmon Hasrin). *