Mikel Lewe, Ahli Waris Nasabah BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Mengeluh 'Proses Klaim' yang Terkatung-katung

Sabtu, 26 April 2025 11:11 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Mikel Lewe.jpg
Mikel Lewe, ahli waris nasabah BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Kabupaten Sikka (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) - Ahli waris dan kerabat dari almarhumah Martha Se'i asal Dusun Ladobewa Desa Done Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yakni Mikel Lewe dan Jhon  mengeluhkan bahwa proses klaim dana kematian di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42.000.000 tidak ada kepastian.

Kepada media ini, keduanya mengaku alm Martha Se'i adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan mandiri terdaftar sejak bulan Nopember 2022 melalui Veronika Diso seorang Agen Perisai.  Martha Se'i kemudian meninggal  dunia pada Maret 2024 di Dusun Ladobewa, Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Mikel menambahkan bahwa pihak BPJS sudah melakukan wawancara bahkan sampai ke tahap survei. 

Hasil surveinya menurut penuturan Mikel berdasarkan informasi dari pihak BPJS bahwa pihak BPJS menemukan ada kejanggalan mengenai tahun kelahiran alm Martha Se'i (1964) dan anak pertamanya (1971) yang selisih hanya 7 tahun  berdasarkan KTP dan  berbeda pula tahun kelahiran anak pertama yang tercatat di Surat Permandian yakni tahun 1975.

“Soal perbedaan tahun itu kami tidak tahu dan begitulah data yang kami peroleh. Kami tidak punya wewenang untuk mencantumkan angka tahun tersebut di KTP maupun di Surat Permandian. Yang kami tuntut sekarang adalah pencairan dana kematian alm  mama kami, karena almarhumah sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Mandiri,” ujar Mikel. (Silvia). ***