Jenazah
Minggu, 08 September 2024 20:39 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah Provinis Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat ‘kado’ jenazah pekerja migran ilegal (PMI). Ini adalah peti jenazah ke-82 yang diterima Pemerintah Provinsi NTT selama 8 bulan pertama tahun 2024.
Jenazah PMI ke-82 tersebut berasal asal tanah Nagi, Flores Timur..
“Jenazah ini menjadi ‘kado’ untuk PJ Gubernur NTT. Sangat miris karena ini adalah peti jenazah PMI yang ke-82. ,” kata Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, dan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (8/9) petang.
“Lebih miris lagi, ini baru 8 bulan pertama dalam tahun 2024. Kalau dirata-ratakan menjadi10 peti jenazah PMI masuk NTT setiap bulannya,” ujarnya.
Gabriel menerangkan, jenazah ke-82 adalah atas nama 1. Nama : Antonius Permisi, Umur : 45 Tahun, Lama Kerja : 15 Tahun, Asal : RT/004/RW002 Desa Tanah Tukan Kecamatan Wotan Ulu Mado Kabupaten Flores Timur, Status : PMI Non Prosudural , Likasi kerja: Negara Malaysia, Tempat Kematian di Ladang Tomanggong Kinabatang, Malaysia, Tanggal Kematian, 03 September 2024, dan Penyebab Kematian: Drowning (Tenggelam)
Menurut Gabriel, tugas Pj Gubernur NTT bukan urus Pilkada tetapi manusia NTT, terutama yang jadi korban Human Trafficking.
Ini tugas yang paling mendesak karena NTT adalah Provinsi Darurat Human Trafficking yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi dan Komnas Ham RI.
Namun, faktanya tidak ada aksi nyata menangani darurat Human Trafficking di NTT.
"Sungguh miris dan memprihatinkan bahwa telah terjadi pembiaran penanganan Darurat Human Trafficking di NTT oleh Negara. Ini bukti nyata pelanggaran Ham dan sudah waktunya Komnas Ham tidak hanya menyatakan NTT Darurat Human Trafficking tapi wajib awasi dan ingatkan Presiden Jokowi dan Pj Gubernur NTT untuk segera mengambil langkah nyara.
Terkait ini PADMA Indonesia menyatakan: Pertama, mendesak agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk membentuk dan mengoptimalkan peran serta fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di 22 Kabupaten/ Kota di NTT.
Kedua, mendesak Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO segera mengusut tuntas perkara TPPO Mariance Kabu,Korban TPPO dan menindak tegas dan memproses hukum TPPO Pelaku dan Aktor Intelektual beserta beking-beking oknum Pejabat Polri yang terlibat dalam perkara TPPO Mariance Kabu.
Ketiga, mendesak Presiden RI Jokowi perintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BP2MI untuk segera membangun LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap)dan BLK(Balai Latihan Kerja)Pekerja Migran Indonesia di NTT yakni di Tambolaka di Pulau Sumba,di Pulau Timor yakni di Kupang dan Atambua serta di Flores yakni Flores Bagian Barat di Ngada, Flores Bagian Tengah yakni di Maumere dan di Flores Bagian Timur yakni di Lewoleba.
Menurut Gabriel, negara seharusnya serius mau mengatasi darurat Human Trafficking di NTT bukan wacana belaka tanpa aksi nyata. Ini jika NTT dipandang masih menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. (Sandra). ***
sebulan yang lalu
sebulan yang lalu
3 bulan yang lalu