NTT
Sabtu, 27 April 2024 10:32 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTT, 185 orang dengan rincian perempuan 39 orang dan laki -laki 146 orang (ada 20 kategori anak-anak, dan 120 orang kategori dewasa) telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2023.
Data kasus yang ditangani BP3MI NTT, sejak tahun 2017 - 2022 atau sebanyak 2.689 kasus pekerja migran NTT , hanya 120 pekerja migran atau 4,46% saja yang berproses dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nukila Evanty,Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang ( the Coalition) dan juga direktur eksekutif women working group (WWG) , " korban-korban di NTT pada khususnya merupakan anggota masyarakat yang direkrut oleh jaringan sindikat kejahatan melalui kedok perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Malah banyak terjadi circle of victims (pelaku perekrut, masih keluarga sendiri termasuk paman, tante, sepupu dan sebagainya ).
Perekrut pekerja migran tersebut juga nggak sadar kalau mereka itu juga korban yang di hire (disewa) oleh sindikat sebagai perekrut lapangan).
Menurut Nukila, jaringan sindikat kejahatan begitu kuat dengan model rantai terputus dengan pelaku berbeda pada saat merekrut dan memindahkan korban.Bahkan mereka sudah punya target korban dan difasilitasi oleh oknum-oknum.
Menurut Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia dan Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU TPPO , jumlah masyarakat miskin, butuh kerja (penghasilan dan kurang pendidikan serta informasi tentang TPPO dari NTT untuk berpergian ke daerah lain di luar Nusa Tenggara Timur dan Luar Negeri.
Memang jumlahnya sedikit dibanding pekerja migran yang direkrut dari daerah Jawa atau Kalimantan, tetapi jumlah korban dari NTT yang mengalami serangkaian penyiksaan dan meninggal adalah terbanyak dari NTT.
Gabriel menyebut "NTT identik dengan kasus the Coffin death (korban berakhir dalam peti mati), sudah begitu meresahkan dan pemerintah yang sekarang kurang memprioritaskan penanganan TPPO secara ekstra ordinary di NTT.Apalagi dengan beruntunnya acara-acara seperti Pilpres dan Pileg .
Gabriel menambahkan kasus TPPO di NTT itu unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui kemauan sendiri (tradisi) dan masyarakat pesisir serta nelayan asal NTT sengaja mereka mencari ikan, menembus laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) untuk tujuan akhir bekerja di Australia.Begitu mereka sampai di Australia mereka di tahan di detention centre di Australia, selama masa penahanan, mereka bisa bekerja di Australia , dapat makan, dapat uang yang menurut mereka besar dibanding bersusah payah sebagai nelayan.
Untuk itu Padma Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang mengajak semua pihak dan lembaga-lembaga yang memang bekerja untuk TPPO untuk mengambil langkah extraordinary untuk atasi TPPO di NTT karena NTT Darurat Human Trafficking.
Gabriel,menuturkan akan mulai program advokasi menyadarkan Pengambil Kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi untuk punya perspektif korban dan regulasi serta implementasi terkait TPPO dan Migrasi Aman melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking Migrasi Aman).
Kami mulai dari dari daerah Lembata NTT pada 3-4 Mei 2024 dan akan menjangkau 22 Kabupaten/Kota di NTT yang kami pertimbangkan sebagai Red Flag untuk berbenah.
Semoga rejim baru dan legislators NTT yang baru akan punya gerakan untuk melawan perdagangan orang.
Di Lembata sebagai pilot program berkolaborasi pentahelix untuk melahirkan pertama,FGD dan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman implementasi dari Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanangan TPPO dengan Ketua Hariannya di tingkat Nasional Kapolri, Provinsi Kapolda dan Kabupaten/Kota adalah Kapolres.
Kedua, pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keempat, pengawasan dan pelindungan mulai dari melalui Peraturan Desa tentang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di Desa untuk mencegah terjadinya Human Trafficking.***
13 hari yang lalu
25 hari yang lalu