NTT
Minggu, 10 Maret 2024 15:03 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Belakangan ini semakin banyak anak-anak NTT terjebak dalam jaringan mafia human trafficking berkedok malaikat penolong untuk mendapatkan pekerjaan yang cepat melalui skema AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) dan skema AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara).
Namun, hingga saat ini, Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota "cuci tangan" dengan menstigmatisasi korban sebagai tenaga kerja ilegal.
Hal tersebut disampaikan Gabriel Goa, Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia dan Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network, kepada Floresku.com di Jakarta, Minggu (10/3) siang.
Grabiel mengatakan fakta membuktikan bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota lalai, bahkan melakukan pembiaran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah di NTT belum menyiapkan sarana prasarana yang menjadi prasyarat pokok penyiapan angkatan kerja NTT untuk menjadi pekerja di luar daerah.
Padahal, kata Gabriel, untuk menyapkan tenaga kerja yang bisa bekerja di luar daera dibutuhkan beberapa prasyarat sebagai berikut:
Pertama, adanya LPK/BLK LN yang profesional untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas ketrampilan khusus Pekerja.
Kedua, adanya LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang mengurus prasyarat legal formal calon pekerja yakni administrasi hukum seperti KTP, Paspor, rekam medis kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, job order, rekam jejak perusahaan, pengetahuan tentang budaya dan hukum negara penempatan, perlindungan di negara tujuan melalui perwakilan RI dan jejaring Lembaga Agama dan PBB.
Ketiga, memiliki sense of emergency terkati bahaya human trafficking.
Parahnya, sejauh ini dinas dan pihak terkait baik di tingkat 22 Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi NTT belum adanya sense of emergency terkati bahaya human trafficking.
Oleh karena salahsatu langkah cepat yang wajib dilakukan oleh Penjabat Gubernur NTT adalah segera mengangkat Staf Khusus Gubernur NTT Bidang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman.
Stas khusus Gubernur tersebut, jelas Gabriel, memilik beberapa tugas ugas khusus, seperti:
Pertama, berkolaborasi secara pentahelix untuk mengatasi human trafficking melalui Program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) NTT mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Kedua,mengawal khusus terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman NTT di Pemerintah Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota se NTT.
Ketiga,mengawal dan melobi khusus peningkatan BLK Profesional dan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten yang menjadi kantong migrasi ilegal rentan human trafficking.
Keempat, mengawal khusus penegakan hukum TPPO oleh Aparat Penegak Hukum berkolaborasi dengan Lembaga Negara terkait untuk tidak hanya menghukum Pelaku(Perekrut Lapangan) tetapi membongkar dan membuat efek jera aktor intelektual TPPO beserta jaringan mafianya.
Kelima, melobi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Swasta untuk menyiapkan Rumah Aman bukan penampungan umum bagi korban TPPO yang memenuhi standar nasional dan internasional.
"$toP Jo Bajual Orang NTT!"
Gabriel Goa, Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia dan Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network
3 bulan yang lalu