OPINI: Pembangunan Infrastruktur TN Komodo, Ibarat Makan Buah Simalakama

Rabu, 04 Agustus 2021 14:32 WIB

Penulis:MAR

INFRASTRUKUTR 2.jpg
Rancangan Infrastruktur di TN Komodo (Ist)

Oleh Maxi Ali Perajaka*

BAGAI makan buah simalakama. Dimakan ibu mati, tak dimakan ayah yang mati. Pepatah ini cukup relevan dengan persoalan pembangunan infrastrtuktur di Taman Nasional (TN) Komodo belakangan ini.  Di satu sisi pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk memoderenkan kondisi infratruktur di TN Komodo, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, di sisi lain UNESCO mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan infrastruktur dengan alasan mencegah kerusakan lingkungan hidup. 

Pembangunan atas nama wisata premium Intensifikasi pembangunan pariwisata di TN Komodo bermula dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang menempatkan NTT dalam satu koridor ekonomi dengan Bali dan NTB dengan fokus utama industri pariwisata (Bappenas 2011). 

Pemerintahan Jokowi lalu menjadikan Flores sebagai salah satu dari “10 Bali Baru” dan ditetapkan sebagai  “destinasi super-prioritas.” Untuk tujuan tersebut, kawasan TN Komodo dan sekitarnya (5 kecamatan di Manggarai Barat dan  dua kecamatan di Bima) dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 

Presiden juga membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) – sebuah lembaga lintas kementerian yang dikontrol langsung oleh presiden – untuk menyukseskan investasi pariwisata di Flores berdasarkan Perpres 32/2018. 

Selanjutnya melalui Rapat Kerja yang dipimpin Kepala Bappenas/ Menteri PPN Suharso Monoarfa pada pertengahan Juli 2020, konsep pembangunan TN Komodo diperjelas dalam skema Integrated Tourism Master Plan (ITMP). 

Rapat yang berlangsung di Hotel Inaya Bay,  Labuan Bajo itu dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Direktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina serta Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara di Hotel Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo, TN Komodo diarahkan untuk pengembangan premium tourism di Indonesia. 

Untuk mewujudkan program wisata premium, pemerintah pusat menganggarkan dana besar untuk TN Komodo. Secara keseluruhan untuk tahun 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 902,47 miliar untuk mengerjakan 43 paket kegiatan infrastruktur di KSPN Labuan Bajo yang meliputi peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan, penyediaan sumber daya air, permukiman, dan perumahan. 

Upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo akan dilakukan secara bertahap, dengan pembenahan infrastruktur yang akan menjadi prioritas. Lima penataan Zona Waterfront dimaksud kini akan memasuki tahap lelang yang terdiri atas Zona A Bukit Pramuka, Zona B Kampung Air, Zona C Dermaga, Zona D kawasan Pantai Marina (Inaya Bay), dan Zona E Kampung Ujung. 

Dari jumlah tersebut sebesar Rp 69,96 miliar dipakai  untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra suvenir, kafe, dan toilet publik. 

Kementerian PUPR yang ditugaskan Presiden Jokowi juga akan membangun kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, dan penginapan untuk peneliti. 

Lalu juga diinisiasi pembangunan pemandu wisata (ranger), area trekking untuk pejalan kaki dan selter pengunjung didesain melayang atau elevated agar tidak mengganggu lalu lintas komodo. 

Basuki mengklaim, pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu, baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, serta perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur/

 Pemerintah, melalui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim bahwa proyek-proyek yang dikerjakan di TN Komodo tersebut tetap memprioritaskan aspek ekologi berkelanjutan bagi spesies komodo dan sosial bagi penduduk sekitar. 

"Tujuan utama konsep ini adalah mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan mengembangkan potensi yang ada dengan cara yang berkelanjutan," kata dalam keterangan resminya. 

Masalah Sosial dan Lingkungan

Namun, patut dicatat pula potensi kerusakan lingkungan yang bisa timbul dari Pengembangan KSPN Labuan Bajo, termasuk pembangunan infrasturktur di TN Komodo. Banyak aktivis lingkungan menyoroti dampak aerius pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Dalam suatu kesempatan Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi menyatakan bahwa pembangunan TN Komodo berpotensi merusakkan lingkungan. 

Pertama, potensi perubahan bentang alam akibat pembangunan infrastruktur yang berdampak pada gangguan terhadap biodiversitas alam. 

Kemudian terjadi gangguan air tanah hingga potensi residu dari KSPN seperti sampah dan limbah. Kedua, berpotensi mengganggu kehidupan biota laut karena pencemaran. 

Pemerintah harus benar-benar memperhatikan daya dukung dan daya tampung KSPN ini karena krisis air juga terjadi di kawasan ini. 

Ketiga, TNK dan sekitarnya merupakan kawasan Taman Nasional, maka seharusnya pemerintah benar-benar mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan infrastruktur. 

Masalah sosial Proyek pembangunan TN Komodo juga berpotensi menimbulkan masalah sosial juga. Masyarakat sekitar menilai bahwa dampak terhadap masyarakat, akan terjadi konflik sumber daya lahan dan perebutan sumber daya air yang pada akhirnya merugikan masyarakat.  Konflik akan terjadi karena ada potensi berkurangnya wilayah kelola masyarakat akibat privatisasi. 

Ata Modo yang adalah masyarakat lokal mengaku pihaknya kehilangan 151,9 hektar lahan perkebunan mereka kerena akan dijadikan salah satu lokasi pembangunan infrastrukur TN Komodo. 

Ata Modo juga berpendapat jika mengizinkan dua perusahaan swasta i mengelola kawasan strategis dalam kawasan TN Komodo bukan tidak mungkin pihak swasta lain akan berbondong-bondong merebut akses dan manfaat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat setempat. 

Oleh karenanya Ata Modo bersama  para aktivis sosial dan lingkungan menentang keras rencana realisasi proyek usaha jasa dan sarana wisata alam yang dilakukan oleh PT  Segara Komodo Lestari di Loh Buaya Pulau Rinca dan PT  Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo. 

Ata Modo juga kuatir bahwa benguasaan (pengelolaan) pihak swasta atas titik-titik strategis dalam kawasan TN Komodo tidak membawa manfaat apa-apa terhadap masyarakat dalam kawasan dan untuk Manggarai Barat secara umum. 

Yang justru terjadi adalah pencaplokan sumber daya publik dan privatisasi atas lahan (pulau) dalam kawasan TN Komodo. 

Ata Modo berpandangan modernisasi TN Komodo akan berdampak bagi warga lokal yang memiliki usaha seperti penginapan, usaha tour guide, usaha penyewaan kapal, dan lain-lain akan terancam tersingkirkan akibat dari kehadiran perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari KLHK untuk membangun bisnis jasa wisata di pulau-pulau tersebut. Jadi, di manakah letak manfaat dari pembangunan TN Komodo itu? Demikian gugatatan mereka. 

Perlu diketahui bahwa TN  Komodo sudah  mendapat perhatian UNESCO sejak tahun 1991. Wilayah yang  terbentang pada lokasi  seluas 173.300 ha sudah ditetapkan Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai situs warisan dunia. 

Kawasan TN Komodo memeliputi tiga pulau besar, yakni Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar serta pulau-pulau kecil lainnya. Ketiga pulau tersebut adalah habitat alami dari Komodo. Penetapan sebagai salah satu situs warisan dunia UNESCO di Indonesia didasari atas keindahan bentang alam di Pulau Komodo yang memiliki estetika dan fenomena yang langka. 

Sebagai situs wasisan dunia, UNESCO memang berwajib memberi perhatian atas apa yang sedang terjadi di TN Komodo, termasuk mendengarkan laporan yang dibuat oleh pihak Indonesia sendiri. 

Menurut catatan  UNESCO pada 30 April dan 6 Mei 2020, Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa pembangunan pariwisata di kawasan itu akan menggunakan konsep pariwisata berkelanjutan dan bukan pariwisata massal. 

Akan tetapi, UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga juga. Informasi pihak ketiga mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan TN Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda. 

UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di TN Komodo adalah pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal. 

Selain itu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) yang dimilki kawasan tersebut. UNESCO sangat  mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL. 

Nah, berdasarkan berbagai masukan dan setelah melakukan konvensi online pada 16-31 Juli 20201, UNESCO pun mererbikan rekomendasi bernomor WHC/21/44.COM/7B. 

Dokumen tersebut antara lain menyebutkan: Pertama, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi lengkap tentang bentuk perlindungan terhadap OUV yang dimiliki TN Komodo, yang tercantum dalam desain pembangunan KSPN. 

Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan penjelasan mengenai upaya menarik turis secara masif, namun pada saat bersamaan berkomitmen bahwa konsep pembangunan kawasan tersebut adalah pariwisata berkelanjutan. 

Kedua mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa proyek pembangunan di kawasan TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia, harus diinformasikan kepada Pusat Warisan Dunia sebelum pembangunan dimulai. 

Hal tersebut sesuai dengan Paragraf 172 Panduan Operasional. Pemerintah Indonesia juga diminta merevisi AMDAL untuk proyek Revisi AMDAL bersifat mendesak, sesuai dengan paragraf 118bis Panduan Operasional. 

Ketiga, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Komodo. Penghentian dilakukan hingga revisi AMDAL diajukan, dan ditinjau oleh IUCN. 

Keempat, meminta Pemerintah Indonesia mengirim laporan lengkap paling lambat 1 Februari 2022. 

Kemenparekraf Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membantah informasi soal rekomendasi UNESCO melalui Konvensi Komite Warisan Dunia yang meminta untuk menghentikan sementara proyek infrastruktur di TN Komodo. 

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak. 

Hasilnya, tidak ada rekomendasi UNSECO untuk menghentikan sementara proyek tersebut. "Kami sudah meminta klarifikasi dari berbagai pihak mengenai informasi tersebut, dan ternyata tidak ada rekomendasi dari UNESCO untuk menghentikan sementara proyek Infrastruktur di Taman Nasional Komodo," kata Ari, Senin (2/8/2021). 

Kendati  demikian, Ari mengaku pihaknya sedang melakukan diskusi untuk menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan itu. "Kami masih mendiskusikannya sampai saat ini," ujarnya. 

Sementara itu, dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (2/8/2021), Menteri Pariwisaata Sandiaga Uno mengatakan sedang meminta rekomendasi meeting dari UNESCO tersebut.  "Saya ingin melihat secara detil dan membahas line by line dari diskusi yang dilakukan pada meeting menjadi referensi tersebut. Karena ini sangat penting," tegas Sandiaga. 

Dia mengakui informasi yang berkembang sedikit berbeda dengan laporan internal Kemenparekraf. Karena, pemerintah sekali lagi ingin membuat destinasi liburan yang ramah lingkungan juga berkelanjutan. 

Jadi, jelas dia, apapun yang akan pemerintah lakukan di Labuan Bajo itu akan berdasar  kajian dari dampak lingkungan hidup. Dan penyusunan AMDAL ini harus juga akan dikoordinasikan dengan KLHK. 

Reaksi Menteri Sandiaga pun mendapat sorotan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019  Susi Pudjiastuti. 

Lewat akun twitternya: @susipudjiastuti meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga S. Uno untuk wawas diri. Susi menulis begini: “Dear Pak Sandi @sandiuno ..you had been traveled & living abroad .. you have seen manything.. I believe you also see we have to do differently in this Komodo issues ... Your worlds boarded mind should make things different.” (Pak Sandi yang terhormat, Anda telah bepergian dan tinggal di luar negeri. Anda telah melihat banyak hal. Saya percaya Anda juga melihat bahwa kita harus melakukan hal yang berbeda dalam masalah Komodo ini,” kata Susi dalam akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Ibarat makan buah simalakama

Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana nasib proyek pembangunan infrastruktur TN Komodo ke depan? Andaikata proyek pembangunan infrastruktur TN Komodo akhirnya batal dibangun, siapakah yang bertanggung jawab atas atas kemiskinan Ata Modo, masyarakat yang diam di situs warisan dunia itu? Akankah UNESCO akan menjadi dewa penyelamat mereka?

Sebaliknya, kalau pun pemerintah Indonesia tetap bersikeras melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur berdasakan AMDAL yang ada sekarang, bagaimana kalau proyek tersebut merusakkan lingkungan di TN Komodo secara masif? Bagaimana kalau dengan betonisasi TN Komodo, habitat binatang Komodo teranggu dan akhirnya mengalami kepunahan? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang sangat sulit dijawab, ibarat ‘makan buah simalakama’ bagi dua saudara kembar, yakni Komodo dan Ata Modo.  Dimakan ayah mati, tidak dimakan ibu mati. Bukan tidak mungkin, dua saudara kembar itu akan menjadi yatim piatu yang miskin dan terpinggirkan selamanya. (*)

*Maximus Ali Perajaka, pemimpin redaksi floresku.com.