Siswa
Kamis, 09 Oktober 2025 13:59 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Murnia Anna Lenti, orang tua dari NN, seorang siswa SDN Nebe, Kecamatan Talibura, resmi menyerahkan kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pendamping hukumnya, Afrianus Ada, S.H..
Pelimpahan wewenang kepada kuasa hukum tersebut berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cinta Sikka, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 89, Kelurahan Kabor, Maumere.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa dana beasiswa PIP milik anaknya tidak sampai ke tangan penerima. Berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut diduga telah ditilep oleh oknum tertentu. Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang.
Melalui pendamping hukumnya, Afrianus Ada, S.H., Ibu Murnia resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut ditujukan terhadap Johanis Abong dan pihak SDN Nebe, dan telah diterima di Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut.
Afrianus Ada menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan dan memastikan agar hak-hak siswa penerima bantuan pendidikan tidak disalahgunakan.
Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional, demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan di Kabupaten Sikka. (Silvia). ***
sebulan yang lalu
2 bulan yang lalu