TPPO
Selasa, 19 Desember 2023 05:56 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, pukul 10.30 Wita, Kepolisian bersama Pemerintah Kecamatan Golewa dan Team Sahabat Pekerja Migran Ngada melaksanakan deteksi dan pengecekan serta pemantauan terkait Laporan Informasi Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Desa Ekoroka Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
Warga yang melapor adalah Ceslaus Kaju, (suami dari korban TPPO).
Isterinya SU berangkat ke Malaysia Sekitar tanggal 15 Oktober 2023 yang direkrut oleh YS tanpa ada kelengkapan Administrasi baik ijinan ataupun surat dari Nakertrans Kabupaten Ngada.
SA berangkat melalui Bandara Soa diantar oleh YS menuju ke Surabaya dan Batam pada tanggal 15 Oktober 2023.
Dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023 tidak ada komunikasi antara SU dengan Suaminya.
Pada hari Minggu 10 Desember 2023 isterinya menelpon suaminya dengan menggunakan HP bosnya dan mengatakan bahwa dari bulan Oktober sampai bulan Desember isterinya tidak bisa berkomunikasi karena semua alat Komunikasi dan surat- surat pribadi berupa KTP , ATM dan lainnya di sita oleh Agen.
Korban meminta kepada suaminya untuk pulang kembali ke Flores karena sudah tidak nyaman dan merasa ada sesuatu yang tidak beres.Agen yang berada di Malaysia bernama Hasniza Bte Hashim alias Mami Lisa dengan alamat Block K tingkat 7 Malaysia.
YS telah merekrut warga masyarakat Desa Ekoroka bulan Oktober 2023 untuk bekerja di Luar Negeri dan pihaknya mendapatkan uang hasil perekrutan sebesar Rp 700.000,00 s/d Rp. 1.000.000,00.
Adapun warga masyarakat Desa Ekoroka yang sudah direkrut adalah SU, SB dan EB. Perekrutan tenaga kerja oleh YS tidak dilengkapi izin dengan dokumen resmi sehingga keabsahan dalam urusan Ketenagakerjaan patut dicurigai.
Terpanggil nurani kemanusiaan bertepatan dengan Hari Pekerja Migran Internasiona maka dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), menyatakan:
Pertama, mendesak Kapolri perintahkan Kapolda NTT.dan Kapolres Ngada untuk segera Tangkap Pelaku Lapangan dijadikan Justice Collaborator untuk mengusut tuntas Auktor Intelektual TPPO.
Kedua, mendesak Bupati Ngada segera menerbitkan PerBup tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,membangun BLK PMI dan LTSA PMI. Ketiga,mengajak Solidaritas Jaringan Zero Human Trafficking Network bekerjasama Pers mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO di Ngada mulai dari Polisi,Jaksa dan Hakim.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia. (Sandra).
5 bulan yang lalu