PDAM Wair Pu'an dan Kejari Sikka Teken MoU Kerjasa Penanganan Masalah Hukum Tunggakan Rekening Air

Rabu, 23 Agustus 2023 16:33 WIB

Penulis:redaksi

mou.jfif
MoU Antara PDAM Wair Pu'an dengan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (23/8). (Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -  PDAM Wair Pu'an dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka lakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Penertiban, Penagihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Tunggakan Rekening Air oleh pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wair Pu'an.

Acara penandatanganan MoU antara pihak PDAM Wair Pu'an dan Kejaksaan Kabupaten Sikka bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Rabu 23/8/23.

"Hari ini kita buat nota kesepahaman antara PDAM dan Kejaksaan kita lakukan pendampingan, Pihak Kejaksaan mendukung penuh program PDAM tentunya guna menambah PAD jadi masyarakat. Kita harapkan juga dengan adanya keseriusan pihak PDAM Wair Pu'an ke masyarakat juga membayar tagihan rekening airnya sesuai dengan aturan yang sudah di buat Perusahaan Daerah", ujar  Fantoni Hatam Kepal Kejaksaan Negeri Sikka.

Lebih lanjut Fatoni menjelaskan" Dalam hal ini juga pihak PDAM Wair Pu'an bisa membuat aturan, nanti koordinasi dengan kami masalah tagihan, terlebih dahulu pihak PDAM harus menyurati masyarakat dengan baik jika tidak ada tanggapan baru bisa kita panggil untuk dimintai keterangan sebab apa yang membuat pelanggan tidak membayar rekening airnya, tetapi saya yakin dengan adanya pelayanan seperti ini masyarakat kedepan akan lebih baik dan teratur dan tepat waktu membayar agar bisa menambah PAD, "ujarnya

Di tempat yang sama Frans Laka Direktur  PDAM Perumda Wair Pu'an mengatakan" Kami melakukan kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Sikka karena saat ini Piutang PDAM Wair Pu'an terhadap PAD sebesar 15,322,108,850 miliar.

“Bagaimana  kami mau meningkatkan PAD dan membayar gaji karyawan kalau Piutang kami sebesar itu. Maka dari itu kami berharap agar masyarakat membayar tagihan tepat pada waktunya agar terhindar dari denda keterlambatan membayar yang membuat kerugian pada pendapatan Asli Daerah(PAD),” ujarnya.

"Saat ini kita pihak PDAM Wair Pu'an sudah melakukan penertiban bagi pelanggan yang tidak tertib, kita lakukan menyurati beberapa kali, jika tidak ada tanggapan atau niat baik, maka kita pihak PDAM Perumda Wair Pu'an melakukan pemutusan. Oleh sebab itu dalam hal MoU ini kami meminta kerja sama pihak Kejaksaan agar kami tidak salah melangkah dalam menertibkan pelanggan untuk membayar rekening air dan kami minta pendampingan supaya masyarakat puas dengan pelayanan kita", ucapnya.

Perlu juga kita ketahui PDAM Wair Pu'an Sikka adalah PDAM pertama di Flores yang bangun MoU dengan pihak kejaksaan.

Direktur Permuda Wair Pu"an juga berharapan kepada pelanggan tertiblah dalam membayar tagihan rekening air agar tidak terjadi denda keterlambatan, PDAM Wair Pu'an adalah milik kita bersama anggaran PDAM bersumber dari tagihan rekening pelanggan agar karyawan dapat digaji dan pelayanan maksimal tentu pelanggan harus bekerja sama dengan PDAM", katanya. (Mardat). ***