Presiden
Selasa, 18 Februari 2025 19:44 WIB
Penulis:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Kementerian Ketenagakerjaan berencana menetapkan aturan yang menjadikan ojek online sebagai pekerja di perusahaan aplikator.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan, status kemitraan ojek dan angkutan online dengan platform harus setara dan saling menguntungkan.
1. Ketidakjelasan Status Kemitraan
Menurut Noel, hubungan kemitraan menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi online. "Ke depan kita akan membangun regulasi terkait dengan legal standing mereka (pengemudi), bahwa mereka adalah pekerja, bukan mitra," kata Noel, dikutip Selasa (18/2/2025).
2. Kewajiban Aplikator terhadap Pengemudi
Status mitra memungkinkan perusahaan aplikator menghindari kewajiban terhadap pengemudi. Noel menilai pengemudi online sebaiknya dianggap pekerja, sementara aplikator sebagai pemberi kerja.
3. Regulasi dalam Proses Perumusan
Noel tidak memastikan kapan aturan ini akan diberlakukan. "Secepatnya setelah Lebaran lah, kita sedang merumuskan dan juga kita lagi mengkaji hal itu," ujarnya.
4. Tuntutan Pengemudi Online
Para pengemudi online menuntut pemberian THR dari aplikator. Saat ini, THR hanya diberikan kepada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
5. Protes terhadap Sistem Kemitraan
Pengemudi menilai sistem kemitraan merugikan mereka dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. Noel menegaskan, negara berhak memaksa aplikator menghormati aturan. (*).