pln
Senin, 08 Maret 2021 22:20 WIB
Penulis:Redaksi
RUTENG (Flores.com) - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai melakukan konsulitasi publik dengan meminta pakar lingkungan dari LPPM Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai periode 2021-2026.
Kegiatan konsulitasi publik tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut S.H, Senin (08/03) bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Mangarai.
Hadi dalam kegiatan tersebut Mantan Bupati Manggarai Anton Bagul, Mantan Sekda Manseltus Mitak, Frans Leok, Para Asisten Bupati, Pimpinan OPD, BUMD, serta undangan lainya.
Wabup Heri Ngabut mengatakan, dokumen KLHS wajib memuat dokumen capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan, dan mengakomodasi isu strategis yang mencakup empat isu, yakni isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta isu hukum dan tata kelola.
Menurut Wabup Ngabut, manfaat KLHS RPJMD adalah sebagai panduan dan dasar bagi regulasi teknis lanjutan serta dalam pelaksanaan lapangan bagi para pelaku pembangunan.
Wabub Ngabut mengatakan, RPJMD kita selama beberapa tahun terakhir masih perlu dikritisi lagi. Terutama pada level bagaimana kita harus membuat target yang benar.
”Target itu sebuah ilmu yang memastikan bahwa angka angka statistik itu sebuah pertaruhan kita kedepan,” ungkapnya.
Wabut Ngabut menambahkan bahwa harapan Bupati dan Wakil Bupati dan harapan kita semua supaya target RPJMD tersebut harus dicermati dan harus dipastikan sedemikian rupa untuk menjawab berbagai persoalan yang sedang kita hadapi hari ini juga di masa yang akan datang.
“ Kajian kita kedepan adalah angka target adalah sebuah jaminan akademik untuk memastikan kita bisa menyelesaikan begitu banyak soal sesuai tupoksi kita kedepan,” tegasnya.
Dalam materi konsultasi publik tentang Evaluasi Capaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan dijelaskan bahwa pandemi Covid -9 merupakan bencana global dan berdampak luas bagi ketahanan kesehatan, sosial dan ekonomi wilayah.
Pandemi tersebut telah membuat pemerintah Indionesia melakukan perubahan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2021- 2024 melalui Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020, dan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, juga merupakan alasan mendasar untuk memastikan bahwa pembuatan dan pelaksanaan RPJMD telah memperhatikan hal tersebut.
Disebutkan dengan adanya KLHS, Pemda Kabupaten Manggara diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap rancangan program- program dalam RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2021- 2026. Penilalian akan meliputi potensi dampak dan atau resiko program pembangungan terhadap lingkungan hidup. Selain itu, Pemda juga dapat membuat rekomendasi rumusan program kedalam penyusunan RPJMD Kabupaten Manggrai tahun 2021-2026. (TO)
setahun yang lalu