sopir truk
Jumat, 13 Januari 2023 22:47 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka diduga telah melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp.360.248.264.25.
Kepala Desa Tanadueen, Jon Aritos yang ditemui media ini di Kantor PMD Sikka, mengatakan, dirinya belum bisa menyampaikan secara terbuka terkait masalah penyalahgunaan dana desa yang terjadi.
Ia menuturkan, dirinya sudah menyampaikan permasalahan yang tengah terjadi tersebut kepada Dinas PMD Sikka hari ini (Jumat, 13 Januari 2023, red).
"Saya sudah sampaikan sepenuhnya ke Dinas PMD Sikka, saya tidak bisa omong lagi," ujar Kades Jon Aritos.
Penyalahgunaan dana desa tersebut diketahui berdasarkan permintaan keterangan dari DPMD terhadap Kades Tanaduen dan perangkatnya.
"Berdasarkan keterangan kepala desa didampingi sekretaris desa, terdapat dana sebesar Rp.360.248.264.25, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujar Kepala Dinas PMD Sikka, Fitrinita Kristiani, Jumat (13/1) pagi.
Dikatakan Kadis Fitri, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini adalah Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Dijelaskannya, dana tersebut sesuai aliran uang dari rekening korannya seharusnya ada di kas, yang terjadi adalahnya uang tidak ada (nol).
Sebagian program dan kegiatan memang telah jalan dengan sumber dana desa 2022, tetapi ada sebagian kegiatan yang tidak bisa dijalankan karena tidak adanya dana.
"Rp 360 juta ini angka sementara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Terkait informasi yang beredar di luar bahwa Dana Desa Tanaduen telah dicuri di rumah Bendahara Desa, Kadis Fitri menuturkan, hal tersebut belum ada keterangan dari Kepala Desa.
Ia menegaskan, persoalan di Desa Tana Duen bukanlah uang hilang tetapi ada penyalahgunaan dana desa.
"Ini jelas disalahgunakan, untuk keterangan selengkapnya, tentu para pihak akan kami hadirkan," ungkap Kadis Fitri.
Dikatakannya, dengan adanya penyalahgunaan dana ini, warga masyarakat ribut karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD hanya dibayarkan 1 bulan, akhirnya ada upaya dari bendahara untuk mencari uang diluar dan membayarkan BLT. Total BLT yang dibayarkan dengan uang dari luar sebesar Rp.81 juta.
Ia juga menjelaskan, terkait modus penyalahgunaan dana desa di Tanaduen, yakni modus pencairan dana desa berulang-ulang.
"Dari cerita mereka ke kami, modusnya adalah pencairan berulang-ulang, dikatakan salah sehingga kades menandatangani slip berulang-ulang," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kepala desa mengetahui kalau penandatangan berulang-ulang ini karena ada perbaikan. Seharusnya kalau salah penulisan di slip, slip penarikan sebelumnya disilang atau dicoret baru diganti slip baru.
"Jadi proses mengerjai kepala desa untuk tanda tangan slip berulang-ulang ini di bank. Jadi verifikasi berkas kelengkapan pencairan lengkap, tetapi pas slip pencairan itu kepala desa tanda tangan slip berulang-ulang karena bendahara bilang salah, tetapi yang salah tidak dibawa serta, sorong kepala desa tanda tangan slip baru," ujarnya.
Ia juga menuturkan, modus permasalahan ini menunjukkan ada upaya jahat dari oknum bendahara.
"Karena kalau orang tidak jahat, dia sebagai bendahara dia tahu, tunjukkan yang salah baru kepala desa coret dan baru tanda tangan. Berarti ini ada upaya menjebak di sini," ungkap Kadis Fitri.
Ia juga menuturkan, untuk mnindaklanjuti masalah ini, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Inspektorat Sikka. (Mardat). ***
3 hari yang lalu
15 hari yang lalu