Pemerintah Indonesia Setujui Pencabutan Empat Konvensi ILO

Sabtu, 08 Juni 2024 15:09 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

ilo.jpg
International Labour Conference/ILC di Jenewa, Swiss (dok. ILO)

 JENEWA (Floresku.com) - Pemerintah Indonessia menyejujui pencabutan empat konvensi Interantional Labor Organization (ILO) dalam sesi voting pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112 di Jenewa, Swiss. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, alasan pencabutan empat konvensi ILO itu yaitu karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah diwakili oleh konvensi teknis lainnya. 

Menurut Anwar, evaluasi mendalam telah dilakukan sebelumnya ihwal relevansi dan efektivitas empat konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern. 

Adapun, empat konvensi yang dicabut antara lain Konvensi ILO No.45/1935 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), Konvensi ILO No.62/1937 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, Konvensi ILO No. 63/1983 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, dan Konvensi ILO No.85/1947 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan). 

"Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini," ujar Anwar dalam keterangannya, dikutip Bisnis.com, Sabtu (8/6). 

Menurutnya, keputusan Indonesia menyetujui pencabutan empat Konvensi ILO tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja dan kesepakatan kerja lewat regulasi yang lebih modern dan efektif.  (*).