Pemkab Nagekeo
Selasa, 03 Oktober 2023 08:31 WIB
Penulis:redaksi
MBAY (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo merekrut 674 formasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Perekrutan tenaga PPPK ini diumumkan secara resmi sejak tanggal 19 September 2023 berdasarkan surat Nomor 800.1.2.2./BK-DIKLAT/2735/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi PPPK Jabatan Fungsional guru, Kesehatan dan Teknis di lingkungan Pemkab Nagekeo.
Kepala BK Diklat Kabupaten Nagekeo Eusabius Ebo menjelaskan perekrutan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum lain adalah Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 800.1.1.2/BK-DIKLAT/2453/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun 2023.
“Dasar itulah kita Pemda Nagekeo sudah mengumumkan secara luas pengadaan ASN formasi PPPK, kita bersyukur karena mendapatkan alokasi lengkap, baik guru kesehatan maupun teknis” jelas Eusabius Ebo, Senin 2 Oktober 2023.
Eusabius merinci tenaga PPPK yang dibutuhkan yakni guru 145 orang tenaga kesehatan 371 orang dan teknik 148 dan saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran dan akan ditutup tanggal 9 Oktober 2023.
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pelamar antara lain KTP, ijasah, transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, surat lamaran dan pas foto. Sedangkan batasan umur bagi pelamar yakni paling muda 20 tahun paling 57 tahun.
Eusabius menyebut, terhadap formasi guru diprioritaskan menjadi beberapa kategori diantaranya guru lulus passing grade Tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan dan guru masuk Tenaga Honor Kategori 2 (Nagekeo kosong read-), tenaga non ASN (guru yang pernah honor di Sekolah Negeri).
“Ada juga guru pelamar umum baru lulus tapi harus memiliki sertifikat pendidik dari Kampus kemudian guru yang honor di swasta tetapi terus terdaftar di Dapodik Kemendikbud” jelasnya.
Sementara itu untuk formasi tenaga kesehatan dan teknis yang bisa mendaftarkan ialah mereka yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun baik di instansi Pemerintah maupun swasta.
Eus menjelaskan bahwa perekrutan tenaga PPPK ini terbuka untuk umum asalkan memenuhi persyaratan administrasi termasuk eks THL di lingkungan Pemkab Nagekeo yang dirumahkan sejak 2018 lalu.
“Bagi eks THL yang ingin mendaftar ya silahkan, asalkan memenuhi persyaratan, tinggal melihat Formasi mana yang pas dengan kualifikasinya. Pemerintah melalui SKPD masing-masing di mana eks THL bekerja siap mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja” tandasnya. (Sumber:Sevrin/RSN-nagekeokab.go.id). ***
6 bulan yang lalu