ASN
Selasa, 04 Mei 2021 16:11 WIB
Penulis:redaksi
BAJAWA (Floresku.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur terus meningkatkan upaya sosialisasi hak dan kewajiban kepada aparatus sipil negara (ASN) sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja atau Jamsostek dan Taspen.
Berkenaan dengan itu, hari ini, Selasa (4/5) Wakil Bupati Raimundus Bena membuka Acara Sosialisasi Hak dan Kewajiban ASN sebagai peserta BPJS. Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber dari PT Taspen wilayah Ende, Pimpinan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenanga Kerja wilayah Ende, Ngada dan Nagekeo.
Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaika bahwa idealnya sejak lahir setiap warga msyarakat sudah harus memiliki jaminan sosial. Namun, karena berbagai alasan hingga kini tingkat partisipasi masyarakat dalam jaminan sosial di wilayah Kabupaten Ngada masih sangat rendah. Sementara mereka yang sudak ikut program jaminan sosial, masih tidak disiplin dalam hal membayar iuran setiap bulan.
“Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Ngada untuk terus berupaya melakukan osisalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPJS menjelaskan agar masyarakat yang tak tercover oleh anggaran dari Pemerintah Pusat untuk menjadi peserta BPJS hendaknya mendapat dukungan atau diakomodir oleh Pemkab Ngada.
Dukungan Pemkab Ngada sangat diharapkan sehingga semua masyarakat dapat menikmati layanai kesehatan secara menyeluruh. Hal ini, sesuai dengan regulasi Peratruan presiden No.75 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa kepesertaan dan iuran BPJS diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang mengatur tariff dan layanan kesehatan bagi peserta BPJS, sedangkan di tingkat Pemkab, dikelola melalui Dinas Sosial.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada, Karno Lero, Karno Lero, mengatakan, sudah 64 persen masyarakat Kabupaten Ngada yang menjadi anggota BPJS Kesehatan, terdiri dari penerima bantuan iuran pemerintah pusat, penerima bantuan iuran pemerintah provinsi dan penerima bantuan iuran pemerintah daerah kabupaten. Anggotanya merupakan PNS, peserta mandiri, pensiunan serta sejumlah anggota yang tergabung dalam badan usaha daerah maupun negara.
Di Kabupaten Ngada, Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditanggung pemerintah daerah sebanyak 9.562 jiwa, terhitung sejak Januari 2020 sampai Agustus 2020, dimana untuk bulan Agustus ada penambahan sebanyak 3.806 jiwa. Iuran KIS tersebut, keseluruhan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Artinya, iuran yang dibayarkan oleh pemerintahan tiap bulan sebanyak 9.562 jiwa.
Pendistribusian kartu dibagi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Dinas Sosial Kabupaten Ngada.
Warga Ngada yang mendapat bantuan BPJS pemerintah pusat sebanyak 14.000 jiwa dan akan terus bertambah berdasarkan data yang dimasukkan oleh TKSK, sehingga semakin cepat data yang masuk dan akurat, proses usulan juga akan cepat. (RIRIN)
20 hari yang lalu