Pemkab Sikka 'Masuk Mimbar Gereja'? Surat Wakil Bupati Minta Pastor Bacakan Pengumuman Pemerintah Saat Misa Minggu

Kamis, 18 Desember 2025 07:56 WIB

Penulis:redaksi

wabu.jpg
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi (Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Sebuah langkah tak biasa dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka. Melalui surat resmi berkop Pemkab, pemerintah daerah meminta para pastor paroki se-Keuskupan Maumere membacakan pengumuman pemerintah dari mimbar gereja saat Misa Hari Minggu.

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B.Kes.511/160/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pastor Paroki di wilayah Keuskupan Maumere dan ditembuskan kepada Uskup Maumere.

Dalam surat itu, Pemkab Sikka secara eksplisit memohon agar pengumuman pemerintah dibacakan di mimbar gereja, dengan alasan agar informasi tersebut diketahui secara luas oleh umat Katolik yang juga merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Sikka.

Baca juga:

“Bersama ini kami kirimkan sebuah pengumuman Pemerintah, mohon dapat dibacakan pada mimbar gereja pada Hari Minggu, agar dapat diketahui oleh umat (selaku masyarakat Kabupaten Sikka),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Langkah ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, mimbar gereja selama ini dipahami sebagai ruang sakral untuk pewartaan iman, bukan sebagai saluran resmi penyampaian kebijakan pemerintah.

Surat tersebut juga memperlihatkan paraf koordinasi sejumlah pejabat penting Pemkab Sikka, mulai dari Plh Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasat Pol PP selaku Ketua Satgas, Kabag Hukum, hingga Kabag Perekonomian. Hal ini menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan inisiatif personal, melainkan kebijakan administratif yang terkoordinasi.

Namun, hingga kini isi pengumuman pemerintah yang dimaksud tidak dijelaskan secara terbuka. Ketiadaan informasi ini memicu spekulasi dan tanda tanya di tengah umat dan masyarakat luas: kebijakan apa yang dianggap begitu penting hingga harus disampaikan dari mimbar gereja?

Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Sikka terkait urgensi, substansi pengumuman, maupun batasan etis penggunaan ruang liturgis untuk kepentingan informasi pemerintah.

Langkah Pemkab Sikka ini membuka diskusi publik yang lebih luas tentang batas relasi negara dan gereja, serta sejauh mana ruang keagamaan dapat digunakan sebagai kanal komunikasi kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Keuskupan Maumere belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut. (Silvia)**