Pengusaha Labuan Bajo Diduga Akali Pajak Daerah

Rabu, 04 Maret 2026 19:49 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

detik.jpg
Bupati Manggarai Barat, Edi Endi (Simon Selly/detikbali)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkap dugaan ketidakjujuran sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo dalam membayar pajak daerah. Praktik tersebut dinilai menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Edi Endi dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi PAD yang bersumber dari pajak daerah di Labuan Bajo, Rabu (4/3). 

“Tantangan pertama adalah pelaporan tidak sesuai realisasi,” tegasnya.

Menurutnya, ada pengelola usaha yang hanya melaporkan sebagian kecil dari total penerimaan pajak. Bahkan, ditemukan dugaan instruksi kepada staf untuk melaporkan hanya sekitar 20 persen dari kewajiban yang seharusnya disetor ke kas daerah.

Tak hanya itu, beberapa pelaku usaha juga disebut menolak membuka data perekaman transaksi saat diminta diperiksa oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat yang telah mengantongi surat tugas resmi.

“Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan, tidak ada alasan untuk menolak,” ujar Edi Endi.

Ia bahkan mempertanyakan secara terbuka, apakah tindakan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari konsumen bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, lanjutnya, mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak diindahkan, langkah penegakan hukum menjadi opsi terakhir.

Sosialisasi tersebut melibatkan pelaku usaha sektor pariwisata, mulai dari hotel, restoran, penginapan hingga operator kapal wisata. Langkah ini diambil sebagai respons atas berkurangnya dana transfer pusat dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Daerah dituntut mandiri secara fiskal melalui peningkatan PAD,” tandasnya. (Tari). ***