PIP Kembali Hadir pada Tahun 2025, Perhatikan Jadwalnya!

Jumat, 10 Januari 2025 17:06 WIB

Penulis:redaksi

pip.jpg
Program Indonesia Pintar kembali hadir Tahun 2025 (Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memastikan program ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia. 

Program Dana PIP 2025 saat ini cair berapa kali sih? Simak jawabannya dalam artikel ini ya. Bantuan dana PIP dapat digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar. 

Program ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. 

Dana PIP 2025 akan disalurkan melalui tiga tahap pencairan yang berlangsung sepanjang tahun. 

Sistem ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaannya. Simak penjelasannya di bawah ini. 

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan 

Besaran dana PIP tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya tanpa perubahan nominal. Untuk siswa SD kelas 1-5, dana yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. 

Sementara itu, siswa SD kelas 6 menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahun. Di jenjang SMP kelas 7-8, siswa akan mendapatkan Rp750.000 per tahun. 

Siswa SMP kelas 9 mendapatkan bantuan senilai Rp375.000 per tahun. Untuk jenjang SMA/SMK kelas 10-11, siswa menerima Rp1.800.000 per tahun. 

Siswa SMA/SMK kelas 12 mendapatkan Rp900.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung biaya pendidikan mereka dan meringankan beban ekonomi keluarga. 

Jadwal dan Syarat Pencairan Dana PIP 2025 

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025 dan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Termin kedua berlangsung dari Mei hingga September 2025, diberikan kepada siswa yang telah diusulkan dinas pendidikan setempat. Penerima termin ini harus terlebih dahulu mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi. 

Termin ketiga berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, ditujukan kepada siswa yang memenuhi kriteria di termin sebelumnya. Pencairan dilakukan bertahap agar tepat sasaran dan sesuai jadwal sekolah. 

Adapun syarat utama penerima dana PIP adalah siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, siswa juga harus memiliki KIP, berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin, dan mengaktivasi rekening dana bantuan. 

Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan sumber daya manusia unggul di Indonesia. Dengan sistem ini, pemerintah berkomitmen menciptakan generasi yang lebih kompetitif di masa depan. (Ayunda)