Ruteng
Kamis, 25 Agustus 2022 05:51 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresku.com) - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan dua orang pelaku bandar judi kupon putih di dua lokasi berbeda di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa kepada Floresku.com via gawainya menyebutkan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial HJ (53) dan YB (32). Mereka diamankan pada lokasi dan waktu yang berbeda.
"Pelaku HJ (53) diamankan ketika sedang merekap angka Kupon Putih di dalam dapur rumah yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten manggarai, pukul 17.45 Wita. Sementara, YB (32) sendiri diamankan ketika sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka Kupon Putih, bertempat di pangkalan ojek yang berlokasi di kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sekitar pukul 16.30 Wita ," terang I Made Budiarsa.
Lebih lanjut, I Made Budiarsa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku HJ (53) mengakui bahwa dirinya telah melakukan praktek Perjudian selama kurang lebih 4 tahun. Sedangkan pelaku YB (32) sendiri mengaku telah menjalankan praktek perjudian selama 2 tahun.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, belpoin dan beberapa lembar kertas dan buku rekapan berisi angka telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas I Made Budiarsa. (Jivansi). ***
setahun yang lalu
2 tahun yang lalu