manggarai
Rabu, 02 Februari 2022 19:37 WIB
Penulis:redaksi
RUTENG (Floresk.com) - Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan MKA, seorang pria berusia 21 tahun asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai karena diduga telah menyetubuhi MGL, seorang gadis di bawah umur.
Berdasarkan laporan keluarga korban, MKA diduga melakukan aksi persetubuhan atas MGL (15 tahun) yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa dalam pesan Whatsappnya yang diterima jurnalis media ini, pada Rabu 2 Februari 2022 sore hari.
Demikian I Made Busiarsa bahwa, kronologi kerjadiannya bermula saat korban dan pelaku janjian untuk bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak, pada Minggu (16/01) di mana awal kejadian, pukul 15.30 Wita.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke Kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan mengajak korban ke rumah pelaku. Setibanya disana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin (17/01), pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," terang I Made Budiarsa.
Atas kejadian tersebut, lanjut I Made Budiarsa, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Manggarai.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai," tutup I Made Budiarsa. (Jivansi).
2 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu