Presiden Jokowi
Kamis, 25 Agustus 2022 11:53 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
*Oleh Marianus Gaharpung
KEJAHATAN perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan oknum pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Menarik kejadian menimpah seorang nasabah terkait saldo simpanan di BRI unit Mbay -Nagekeo senilai Rp. 270 terkuras habis tanpa alasan yang sah.
Atas kejadian ini Kapolres Nagekeo ambil sikap tegas dengan menggunakan pasal pasal kejahatan dalam Undang Undang Perbankan. Ini yang dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generali ( hukum khusus menghapus hukum yang umum).
Karena ini masalah perbankan maka undang undang perbankan yang pas untuk membedah kasus raibnya dana nasabah.
Atas peristiwa hukum ini, beberapa pertanyaan hukum berikut perlu diajukan:
1.Apakah kewajiban hukum bank terhadap nasabah?
Wajib hukumnya setiap bank yang mengelola dana publik beritikad baik melakukan kegiatan usaha.
Bank juga berwajib memberikan informasi yang benar jelas dan jujur tentang kondisi dan menjamin jasa yang diberikan. Memperlakukan nasabah secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Bank wajib pula menjamin kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan standar bank yang berlaku.
2. Adakah ada modus kejahatan bank dalam kasus ini?
Perlu diketahui, modus kejahatan ban dapat berupa card skimming dimana tindakan pencurian data kartu ATM dengan cara menyalin data nasabah nama, nomor kartu serta masa berlaku yang ada dibelakang ATM tanda garis lebar hitam dengan cara strip magnetic sebagai alat baca yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM.
Tindakan tersebut dapat mengetahui nomor PIN kartu ATM. Atas dasar ini pelaku lalu membuat kartu ATM palsu. Dan, modul yang seperti ini sangat mungkin dilakukan oleh oknum pegawai bank atau kerjasama dengan orang luar.
Modus kejahatan bank lainnya adalah dengan Phishing, menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit nasabah. Dan ini yang bisa melakukan adalah oknum pegawai bank.
Oleh karena sudah on track langkah yang dilakukan Polres Nagekeo menggunakan undang undang perbankan karena ini masuk delik perbankan.
Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berbunyi, “(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. (*)
*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya. ***