Puluhan Warga Desa Mosi Ngaran, Elar Selatan Berdemonstrasi di Kantor DPRD Matim Hari Ini

Selasa, 22 Maret 2022 17:38 WIB

Penulis:redaksi

wargaa.jpg
'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat' berorasi sebelum masuk ke Kantor DPRD Matim. (Filmon Hasrin)

BORONG  (Floresku.com)-Puluhan warga Desa  Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang tergabung dalam 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat,' berdemonstrasi di Kantor DPRD pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2022.

Koordinasi Lapangan (Korlap), Firminus Lilik mengatakan wilayah Desa Sangan Kalo tidak boleh mencaplok wilayah Desa Mosi Ngaran jika ingin mekar. Menurutnya, penetapan tapal batas baru oleh pihak Desa Sangan Kalo tidak sesuai prosedur. 

"Pernyataan kami hari ini untuk menolak atas dasar penetapan tapal batas baru yang dinilai cacat prosedural. Tetapi Sangan Kalo itu mencaplok yang sebenarnya bukan wilayah Desa Sangan Kalo," tegasnya kepada  Floresku.com.

Firminus juga mengatakan, kembali kepada tuntutan 'Aliansi Masyarakat Mori Ngaran Menggugat' kepada DPRD Matim untuk menyampaikan keberatan warga Desa Mosi Ngaran terkait penetapan tapal batas baru tersebut.

"Jawaban Ketua DPR dan rekan-rekan DPR di sini bahwa ketika ada permasalahan di tingkatan desa, tidak boleh mekar sebelum persoalan itu diselesaikan," jelasnya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Mosi Ngaran, Albertus Baru meminta DPRD untuk menjembatani persoalan yang tengah terjadi agar bisa diselesaikan dengan baik.
"Ini menjadi persoalan kita bersama, karena itu DPRD menjadi jembatan agar persoalan bisa selesai," ungkap Albertus.

Adapun poin tuntutan yakni pertama, menolak penetapan tapal batas baru antar wilayah sangan Kalo dan Mosi Ngaran yang dilakukan oleh tim PPBDes. Kedua, tegakan peraturan daerah no 4 tahun 2010

Ketiga, pemekaran Desa Sangan Kalo di atas wilayah Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat kedua desa.

Keempat, apabila pemerintah kabupaten Manggarai Timur mengabaikan segala tuntutan ini maka masyarakat Desa Mosi Ngaran dan warga Rzong pada umumnya akan mengambil sikap tegas

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Heremias Dupa menerima kehadiran 'Aliansi Masyarakat Mosi Ngaran Menggugat' itu dengan baik. Heremias mengatakan tahap sekarang adalah pengumpulan dokumen dan penelitian bukan keputusan.

"Tahap sekarang pengumpulan dokumen dan penelitian, bukan keputusan. Baik aspek hukum, fakta historis, nanti ditelusuri dan dikaji kembali," jelas Heremias.

Lebih lanjut Heremias, aspirasi masyarakat hari ini akan dipilah untuk ditindaklanjuti. Kemudian, urgensi dari pemekeran desa tidak boleh berpotensi untuk memicu konflik. (Filmon Hasrin).***