Jembatan
Selasa, 24 Maret 2026 10:40 WIB
Penulis:redaksi

KUPANG (Floresku.com) – Satuan Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Sary Doko (19) selama 20 hari, sejak 23 Maret hingga 11 April 2026, atas dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
Korban berinisial S.H.R. (14), masih di bawah umur, dan kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh kepolisian setempat.
Dalam proses penyidikan, Polda NTT menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan korban.
Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui atau menjadi saksi kasus kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak,” ujar juru bicara Polda NTT, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam melindungi generasi muda.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika korban melaporkan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Langkah cepat polisi menahan tersangka diharapkan memberi efek jera sekaligus menunjukkan komitmen aparat terhadap perlindungan anak di wilayah NTT.
Baca juga:
Masyarakat di Kupang dan sekitarnya diminta tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan atau eksploitasi anak. Polisi menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, tanpa diskriminasi, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan anak.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah perlindungan anak di provinsi ini.(Mund). ***