‍‍‍‍‍Sekda Matim: Sosialisasi UU Ketenagakerjaan Penting Agar Pengusaha dan Pekerja Bisa Paham Hak dan Kewajibannya

Kamis, 11 November 2021 15:47 WIB

Penulis:redaksi

Editor:redaksi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Matim menyelenggarakan Sosialisasi UU Ketenagakerjaan kepada para pengusaha dan pekerja di Matim.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Matim menyelenggarakan Sosialisasi UU Ketenagakerjaan kepada para pengusaha dan pekerja di Matim. (FH)

‍‍‍‍‍BORONG (Floresku.com)-Sekda Matim Boni Hasudungan membuka kegiatan ‘Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan’ untuk wilayah Kecamatan Borong dan Kecamatan Rana Mese, Rabu, 10 November 2021, Kegiatan tersebut dilangsungkan di  Aula Hotel Gloria, Borong.

Dalam sambutannya Sekda Matim menyampaikan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu untuk disosialisasikan sehingga tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui pemahaman akan hak dan kewajibannya.

"Undang-undang penting disosialisakan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu tentang kewajibannya untuk menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Tenaga kerja juga harus mendapatkan pemahaman yang sama, apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Pemahaman ini diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Boni juga menyampaikan terimakasih kepada para pemateri yang sudah bersedia membagi ilmunya kepada peserta. Ditekankan juga pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan. 

"Pihak Dinas saya minta untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UU ini. Pengawasan juga penting dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah, karena merekalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam hal ini para pekerja. Saya minta kepada para Camat juga supaya kedepannya perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jajang menjelaskan, sesuai data yang dihimpun Dinas Nakertrans Matim sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 terdapat 7 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada Dinas untuk ditangani, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama.

Aufridus menambahkan bahwa, banyak kasus yang tidak ter-ekspose dan tidak dilaporkan kepada Dinas Nakertrans Matim sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

"Kurangnya pemahaman kedua belah pihak pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh Dinas Nakertrans Matim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ungkapnya lagi.

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan’ ini diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Matim dengan melibatkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Matim dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari wilayah Kec Borong dan Rana Mese.

Para peserta sosialisasi adalah pengusaha, sebagai penyerap tenaga kerja; para tenaga kerja, dan para Kepala Desa dan Lurah sebagai pemerintah yang bertugas melindungi pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat khususnya kepada pemberi kerja dan para pekerja terkait     Undang-undang Ketenagakerjaan. (FH) ***