Nagekeo
Jumat, 13 Desember 2024 09:42 WIB
Penulis:redaksi
(Hasil Pansus DPRD Sikka 2019-2024 ada temuan dugaan kerugian negara senilai Rp. 2.851.368.570.04 miliar)
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
WAJAR dan rasional beberapa hari ini warga Nian Tana Sikka memberikan apresiasi terhadap Kajari Sikka Ibu Ina Malo, S.H., M.H., yang baru menjabat kurang lebih 6 bulan sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka sudah mentersangkakan oknum- oknum pelaku/ penanggungjawab proyek RSP Doreng dan proyek air bersih Nelle.
Pantas diberi pujian karena baru pertama Kajari perempuan di Nian Tana Sikka ini berkaraktek "petarung" sejati dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Terbukti tanpa pandang bulu jika dalam penyelidikan dan penyidikan (tindakan proyustisia) pengerjaan proyek dengan biaya negara terbukti ada.dugaan unsur kerugian negara dan terlebih tidak ada asas manfaatnya bagi warga masyarakat pasti dilibas. Luar biasa!.
Oleh karena itu, atas ketegasan dan "keberanian" Kajari Sikka dan jajarannya membongkar praktek- praktek busuk korupsi selama pemerintahan 5 tahun kemarin dalam pengerjaan proyek pemerintah di bumi Nian Sikka, maka warga Sikka mohon kepada Yth. ibu Ina Malo S.H., M.H sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka membidik dugaan korupsi di Perumda Wair Puan.
Mengapa warga Nian Sikka meminta perusahaan daerah yang menyuplai air minum untuk warga Nian Sikka untuk diperiksa? Ada beberapa alasan sebagai berikut.
Pertama, dugaan korupsi proyek air minum dari perusahaan daerah ini menggunakan dana operasionalnya adalah uang negara;
Kedua, sangat ditekankan dalam setiap tata kelola usahanya berpedoman pada peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan Perda dan/atau Perbup Pemkab Sikka;
Ketiga, temuan adanya dugaan korupsi di Perumda Wairpuan atas inisiatif Pansus DPRD Sikka periode 2019- 2024 melakukan "penyelidikan" menghadirkan saksi saksi termasuk oknum Direktur Perumda Wairpuan, melakukan "pemeriksaan setempat" perusahaan di Surabaya yang menyuplai material untuk proyek di Perumda Wair Puan ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp. 2.851.368.570.04 miliar.
Keempat, Pansus DPRD secara kontitusional melalui kewenangan delegasi (peraturan perundangan undangan) ada kewenangan mutlak untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan dana APBD dan/ atau dana bantuan pemerintah pusat ke daerah, dana pinjaman daerah misalnya dana PEN belum selesai bayar pinjaman pokok serta bunga;
Kelima, hasil temuan Pansus DPRD Sikka tersebut secara resmi diserahkan oleh Pimpinan Dewan dan Ketua Pansus kepada Kajari Sikka Fatoni Hatam, S.H., M.H. Sayangnya, kasus ini diduga tidak disentuh sama sekali sampai "yang mulia" di Kejaksaan Negeri Sikka angkat kaki meninggalkan bumi Nian Tana Sikka;
Keenam harusnya Kajari Fatoni Hatam, S.H., M.H, sangat paham bahwa.Pansus DPRD Sikka adalah bukti permulaan yang cukup untuk memulai melakukan tindakan penyelidikan dengan mengundang ahli atau auditor yang berlisensi untuk mengkaji dugaan kerugian negara berdasarkan temuan dari Pansus DPRD Sikka.
Semuanya tidak terlaksana dan oknum- oknum terduga dugaan korupsi bebas tanpa beban sampai hari ini. Karena berkas Pansus DPRD Sikka periode.2019- 2024 tidak diapa-apain oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
Padahal Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga yang berwenang memberikan nasihat kepada Pemerintah Indonesia dalam hal hukum.
Kejaksaan Agung berfungsi sebagai organisasi pusat bagi Kejaksaan Republik Indonesia yang tugas pokoknya melakukan tugas penuntutan yang dipimpin oleh Jaksa Agung serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selalu menekankan dalam setiap pertemuaan dengan jajaran Kajati Kajari seIndonesia selalu menegaskan dalam melaksanakan tugas tegakkan prinsip tranparansi, keterbukaan, kepastian hukum.
Jangan menerima "sesuatu" dari pihak manapun agar independensi jaksa dalam bekerja tidak ada ikatan moral dengan pihak yang memberi "sesuatu" kepada Anda sebagai aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, dalam melakukan pelayanan penegakan hukum memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Karena salah satu prinsip anti korupsi adalah transparansi. Transparansi identik dengan keterbukaan dan kejujuran. Kejujuran dan keterbukaan yang dilakukan oleh institusi maupun pejabat yang diberikan kewenangan oleh perundang- undangan dalam penegakan hukum.
Demi terwujudnya instansi serta pribadi oknum pejabat yang berintegritas, yang dapat dipercaya masyarakat, maka lakukan penegakan hukum berdasarkan bukti yang kuat tanpa pandang bulu.
Dalam menjaga integritas Kejaksaan menegakkan pola kinerja anti korupsi adalah transparansi.
Artinya Kejaksaan yang transparan menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait penyelidikan penyidikan serta penuntutan penanganan perkara dugaan korupsi.
Transparansi publik tidak identik dengan intervensi publik terhadap Kejaksaan menangani perkara tetapi publik wajib tahu sejauhmana tanggungjawab penanganan atas kasus korupsi yang adalah uang publik/negara.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), mulai menerima laporan laporan masyarakat atau lembaga resmi lainnya dan/ atau pengaduan warga masyarakat, pungkas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Kejaksaan Negeri Sikka yang dinahkodai ibu Ina Malo, S.H., M.H saat ini sedang menoreh prestasi yang luar biasa dalam memberantas tindak pidana korupsi di bumi Nian Tana Sikka.
Publik Sikka memohon Kajari Sikka jangan abaikan adanya temuan resmi Pansus DPRD Sikka yang adalah dokumen resmi wakil rakyat Nian Tana Sikka untuk membidik dengan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dengan nilai kerugian sangat besar apalagi kondisi keuangan Pemkab Sikka sedang ngos- ngosan saat ini. Karena jujur saja dokumen Pansus DPRD Sikka atas dugaan korupsi
di Perumda Air Minum Wair Puan senilai Rp 2.851.368.570, 04, hingga kini di meja Kajari Sikka. Perkembangan penanganan kasus air minum ini tidak jelas sampai hari ini.
Sehingga warga Sikka menduga kasus ini barangkali terlalu "seksi" sehingga ada dugaan Kejari Sikka agak "aras- arasan"(malas).
Padahal hasil temuan dari Tim Pansus DPRD Sikka atas dugaan korupsi di Perumda Wair Puan sudah direkomendasikan DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023. Walahualam!
Sampai hari ini belum dibidik karena tidak ada kabar berita.
Ada.dugaan kasus ini sungguh "luar biasa" sehingga penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan diduga "tidak mampu" membongkar dugaan konspirasi oknum oknum yang bermain dalam proyek air minum.
Padahal dari rekomendasi resmi DPRD Sikka adanya dugaan kerugian negara melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pemanggilan para saksi termasuk konfirmasi dengan oknum Direktur Perumda Pemeriksaan setempat dilakukan oleh anggota Pansus DPRD di perusahaan suplier material di Surabaya.
Sehingga wajar publik Nian Sikka terus mempertanyakan, apakah proses pembuktian kasus dugaan korupsi di Perumda Wairpuan sangat sulit sehingga belum.diutak-atik.
Wajar publik Nian Tana Sikka menduga ada apa antara Kejaksaan Negeri dan Perumda wair yang dinahkodai Kajari Sikka Fatoni Hatam SH, MH ketika itu.
Warga Nian Tana Sikka sangat yakin Kajari Sikka ibu Ina Malo, S.H., MH. sudah tahu adanya berkas temuan pansus DPRD Sikka ada di Kejaksaan Negeri Sikka.
Atas dasar hal ini, warga Nian Tana Sikka sangat berharap pada ibu yang berkarakter "petarung" sejati dalam penegakan hukum agar mulai membidik dengan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus Perumda Wairpuan yang menelan kerugian negara Rp. 2.851.368.570,04?
Warga sangat yakin di tangan Ibu Kajari adanya kelanjutan pemeriksaan dugaan korupsi di Perumda Wair Puan akan dibuka kembali.
Karena sama kita pahami kasus pidana akan berhenti jika para terduganya meninggal dunia dan/ atau kurang bukti.
Ada dugaan kasus tersebut ada penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum dalam peruntukan keuangan negara ditemukan ada dugaan kerugiaan senilai Rp 2.851.368.570,04 di Perumda Wair Puan sesuai hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Sikka pada 7 Januari 2023.
Aneh memang aneh mengapa belum dibidik sama.sekali, ada apa dan mengapa?
Oleh karena itu, warga Nian Tana Sikka tidak boleh mendiamkan masalah ini mendesak Pimpinan Dewan Sikka 2024- 2029 DPRD Sikka agar segera mendatangi Kejakaaan Negeri Sikka menanyakan aspek transparansi penanganan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Perumda Wairpuan.
Warga Sikka harus yakin di "tangan dingin" Ibu Ina Malo, S.H., MH Kajari Sikka, penanganan dugaan korupsi Perumda Wairpuan senilai Rp. 2.851.368.570,04 dugaan kuat akan.segera dibidik.
Epanggawang golo dari warga Nian Tana Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka. ***
16 hari yang lalu
19 hari yang lalu
sebulan yang lalu