Kabupaten Sikka
Kamis, 19 Desember 2024 11:50 WIB
Penulis:redaksi
MAUMERE (Floresku.com) - Surat Pj Bupati Sikka Alvian Parera tertanggal 09 Desember 2024 soal penghentian aktivitas pengambilan mineral batuan di lokasi Penambangan Galian C bagi pelaku usaha penambangan yang belum mengantatongi ijin, mendapat reaksi dari para pelaku usaha dan para buruh dan sopir yang menggantungkah hidupnya dari aktivitas tersebut.
Sejak pagi ini (Kamis, 19/12) puluhan sopir dan buruh mendatangi kantor bupati Sikka menuntut agar aktivitas Penambangan Galian C di Kabupaten Sikka dibuka kembali.
kedatangan para sopir dan buruh tersebut diterima oleh Kasatpol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha karena PJ Bupati Sikka dan PJ Sekda Sikka sedang berdinas di Jakarta.
Kristian, koordiantor aksi hari ini menyampaikan bahwa kedatanganpara pendemi ke Kantor Pj Bupati untuk memohon kebijakan dari Pj Bupati supaya memberikan ruang untuk pelaku usaha penambangan Galian C bersama para buruhnya bisa melakukan aktivitas kembali.
“Sudah 3 hari ini kami tidak bekerja. Lalu kami mau kasih makan apa untuk kelurga kami?,” ujarnya geram.
“Apakah Pak Pj Bupati bisa menanggung biaya hidup keluarga kami?,” tanya dengan suara keras.
Hal yang sama disampaikan seorang sopir yang bernama Kasianus Gete.
“Kami sudah 3 hari ini tidak kerja,darimana kami bisa menghasilkan duit? Bagaimana kami bisa makan dan minum?,” tanya Kasianus dengan wajah kesal.
Menanggapi keluhan padar pendemi, Kasatpol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha segera berkoordinasi dengan PJ Sekda dan disampaikan bahwa Hari senin silakan datang kembali dan bertemu pak Pj dan menyampaikan semua yang menjadi harapan dan keluh kesah.
Kasatpol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan PJ Sekda Sikka bahwa adapun alasan kenapa diberhentikan aktivitas Penambangan Galian C ini karena pengusaha tambang Galian C belum mengantongi izn dan tidak mengurus izin.
Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan oleh beberapa pengusaha tambang.
Ketika di wawancarai media ini sejumlah pengusaha tammbang mengatakan, “Kami sudah lama mengurus surat izin tetapi sampai saat ini kami belum dapat surat izin usaha dengan alasan yang membuat kami bingung.”
"Kepada kami dinas yang berwewenang menerbitkan izin menjelaskan bahwa izin ussaha Penambangan Galian Cterhambat diterbitkan karena ada perubahan sistem aplikasi, perubahan peta lokasi penambangan, pergantian pimpinan, dan bebera alasan lain yang tidak masuk akal sehat. Bahkan, kami pernah dikasih tahu bahwa izin hampir, tinggal menunggu tanda tangan dari pimpinan."
“Berbagai macam alasan seperti itu yang membuat kami sebagai pelaku usaha bingung. Nah, sekarang malah kami yang dituduh tidak mau mengurus perizinan. Semakin aneh 'kan?," kata seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya. (Silvia). ***
12 hari yang lalu
sebulan yang lalu