Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polres Mabar Periksa Saksi Tambahan

Jumat, 21 Januari 2022 13:18 WIB

Penulis:redaksi

bekerja-2-bulan-di-labuan-bajo-kuli-asal-sumba-barat-bobol-rumah-polisi.jpg
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Yoga Dharma Susanto. (Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) -Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kasus dugaan persetubuhan terhadap saudari LA (15) asal Kampung Air, Kecamatan Komodo, yang terjadi di Kampung Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021 lalu.

Penaganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 28 Desember 2021.

Saat di konfirmasi, pada Kamis, 20 Januari 2022, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K menerangkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakkan hukum.

"Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban LA (15), pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo,Kecamatan Komodo", kata IPTU Yoga.

Ia melanjutkan, saat ini kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, masih dalam tahap penyelidikan dan  pemeriksaan saksi tambahan. Tahapan ini dilakukan guna untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka dan apabila alat bukti sudah lengkap maka akan dinaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk di ambil keterangan guna melengkapi alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (Tedy N.)