Terkait Kasus Perundungandi SMPN Nara, Komisioner KPAI Adi Laksono Minta Dinas PKO Sikka Segera Lakukan Penanganan

Selasa, 13 Agustus 2024 23:09 WIB

Penulis:redaksi

adi.jpg
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kluster Pendidikan, Aris Adi Leksono. (Istimewa)

MAMUERE (Floresku.com) -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Kluster Pendidikan,   Aris Adi Leksono mendesak Dinas Pendidikan bertindak cepat menangani kasus perundungan sekskual yang terjadi di SMP Negeri Nara pada November 2023 lalu.

Kasus perundungan seksual tersebut mengakibat korban mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa ke sekolah sebagaimana biasaya, karena ketakutan.

Anehnya, ketika orangtua korban berjuang untuk melakuan upaya pemulihan kejiwaan sang korban, pihak sekolah seakan lepas tangan.

Bahkan, pada Senin (12/8) tiga orang guru dari SMP Negeri Nara justru datang membawa Surat Pindah dan Rapor,  berharap agar si korban  pindah ke sekolah lain.

Padahal orangtua dan korban tidak pernah meminta surat tersebut. Komisioner KPAI Kluster Pendidikan, Aris Adi Leksono, memberikan tanggapan.

 “Saya kira ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atau PKO Sikka, red) harus turun tangan menangani bersama Satgas PPKSP,” ujar Aris Adi Leksono  melalui pesan Whatsapp yang diterima Flores.com, Selasa (13/8),  pukul 20.2o WITA.

 Menurut Aris Adi Leksono, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan  pendidikan, berdasarkan Permendikbud dan itu ada di setiap daera, mestinya sekolah harus bertindak cepat untuk kemudian melindungi anak.

“Pihak sekolah seharusnya membantu memberikan pendampingan secara psikis, dan memproses sebagaimana prosedur penanganan yang ada di Permendikbud 46 tahun 2023,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan Tim Satgas PPKSP (Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan).

“Nah, terkait para guru yang membawa surat pindah, saya kira ini tidak dibenarkan. Sebab si korban memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan. Selama si korban tidak meminta pindah sekolah, pihak sekolah tak boleh secara sepihak menerbitkan Surat Pindah Sekolah,” katanya lagi.

Oleh karena itu, dia menambahkan, Dinas Pendidikan setempat harus segera bertindak untuk memastikan bahwa hak pendidikan anak bisa terpenuhi dengan baik. (Silvia). ***