Pulau Flores
Sabtu, 04 September 2021 17:25 WIB
Penulis:MAR
KUPANG (Floresku.com) - Kapolda Nusa Tenggara Timur memberikan surat teguran kepada Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT berkaitan dengan video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (4/9), mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran dan disertai rekomendasi soal dugaan pelanggaran prokes dalam acara yan diadakan di Pulau Semau.
Surat teguran itu merupakan perkembangan perkembangan koordinasi dan komunikasi antara Polda NTT bersama Satgas COVID-19 tentang dugaan adanya pelanggaran prokes setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021 di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang.
“Dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa pointer sebagai peringatan kepada Satgas COVID-19,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, dalam surat itu juga tertulis ekomendasi antara lain agar acara serupa tidak boleh terulang kembali di saat mendatang untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Dia juga mengingatkan agar berbagai acara pada kesempatan yang akan datang harus mengikuti pengawasan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Teguran Kepada Panitia Pelaksana dari Bank NTT
Kapolda juga mendesak agar Ketua pelaksana satgas COVID-19 propinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.
Pihak Polda NTT sejauh ini telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Polda NTT dengan satgas COVID-19 diperoleh hasil bahwa kegiatan tersebut ada acara resmi atau pokok yaitu acara pengukuhan TPAKD dan acara tambahan.
Krisna juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, mulai dari PMKRI, IMM, GMKI, GMNI, PMII dan juga HMI sudah diterima oleh Polda NTT. Pihaknya akan melakukan proses penanganan, untuk itu diharapkan semua pihak bisa menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi tersebut terungkap bahwa kegiatan tersebut ada acara resmi atau pokok yaitu acara pengukuhan TPAKD dan juga ada acara tambahan.