Sektor Pariwisata
Senin, 28 November 2022 18:32 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Polemik terkait penolakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) di 7 desa dan kelurahan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar belum ada titik terang hingga saat ini.
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 7 desa dan kelurahan menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu protes penolakan kebijakan tersebut datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat yang menurut organisasi kepemudaan itu menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018.
" Dasar hukum ini tidak digunakan Bupati Manggarai Barat sebagai pedoman atau dasar dalam perhitungan NJOP di 7 desa dan kelurahan di kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat ini," ungkap Hasanuddin ketua DPD KNPI kabupaten Manggarai Barat saat ditemui media ini, Senin (28/11/2022) siang.
Upaya penolakan yang dilakukan oleh KNPI kabupaten Manggarai Barat terus digaungkan dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan beraudiensi dengan pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat.
Aksi lain yang dilakukan oleh KNPI Mabar dengan perwakilan masyarakat dan beberapa Stakeholder dengan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 9 September 2022 lalu.
Sebagai tindak lanjut dari aksi yang sudah dilakukan KNPI kabupaten Manggarai Barat menyampaikan surat permohonan kepada DPRD kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan rapat dengar pendapat, sehingga hari ini DPRD kabupaten Manggarai Barat bersama perwakilan Pemda Mabar melakukan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan diruang rapat Komisi kantor DPRD kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/11/2022).
Pada kesempatan itu, Hasan menyampaikan kehadiran KNPI bersama masyarakat ke kantor DPRD kabupaten Manggarai Barat untuk mendesak pemerintah daerah agar mencabut kebijakan kenaikan NJOP tersebut.
" Kami hadir disini untuk meminta anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat agar menyampaikan sikap politik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati terkait NJOP di 7 desa dan kelurahan ini," ungkapnya.
" Kami pun tetap pada komitmen awal bahwa kami desak Bupati Manggarai Barat untuk mencabut SK Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 7 desa dan kelurahan itu," tegas Hasan.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Manggarai Barat Marten Mitar mengatakan kenaikan NJOP disetiap wilayah adalah ketentuan undang-undang, namun soal penetapan besaran nilai NJOP tersebut itu yang menjadi pertimbangan.
" Kewajaran nilai akan menjadi pertimbangan, DPRD akan lebih mendalam kearah situ," ungkapnya.
Terkait penjelasan yang disampaikan oleh Pemda Mabar, Marten Mitar mengatakan penjelasan yang disampaikan masih ada tamabahan yaitu antara tabulasi dan peta NJOP itu belum jelas.
" Padahal menurut saya tadi itu, peta zonasi tentang kenaikan NJOP itu belum jelas dan supaya ada transparansi harus dipetakan, misalnya kenaikan NJOP 7 juta itu lokasinya ada dimana, supaya masyarakat juga tahu," ungkapnya.
Terkait tuntutan dari KNPI, Marten Mitar mengatakan DPRD kabupaten Manggarai Barat akan menggelar rapat lintas Komisi dengan Eksekutif untuk membahas lebih lanjut persoalan NJOP ini.
Terpisah, Kepala Bapenda Manggarai, Tarsisius Gonsa mengatakan terkait peta NJOP pemerintah daerah sudah buat peta atau zonasi.
" Pemda sudah petakan itu, cuman saat rapat tadi saya tidak dikasih kesempatan untuk menjelaskannya," ungkap Tarsi setelah usai rapat.
Ketika dikonfirmasi usulan dari KNPI dan sejumlah anggota dewan hadir terhadap kebijakan tersebut untuk tidak diberlakukan. Ia menjelaskan akan disampaikan ke Bupati.
" Kebijakan ini dari Bupati sehingga semua keputusannya tergantung pimpinan, tetapi usul saran dari KNPI dan sejumlah anggota dewan tadi nanti saya sampaikan ke Bupati," pungkasnya.
2 tahun yang lalu