Rabu, 27 Juli 2022 09:00 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR
SAMARINDA (Floresku.com) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemerintah Kalimantan Timur sepakat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum praktik monopoli. Kesepakatan itu untuk menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Kemitraan sesuai dengan amanat UU No. 20/2008.
Ketua KPPU Ukay Ukardi menekankan selain menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999, KPPU juga diberi amanat oleh UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 untuk melakukan pengawasan kemitraan.
“Mengingat komoditas utama provinsi Kalimantan Timur adalah kelapa sawit, maka tugas pengawasan kemitraan ini menjadi sangat penting untuk dijalankan dengan kolaborasi Pemerintah Daerah, khususnya untuk menjamin kemitraan yang terjalin antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar telah sesuai dengan prinsip yang saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dan usaha besar,” ujar Ukay
Selain itu, KPPU juga mendapat tugas untuk melakukan pengawalan proses pembangunan di Ibu Kota Negara yang baru agar jangan sampai terjadi persekongkolan tender dalam proses pembangunannya.
“Kami akan pro aktif untuk memberitahu kepada pihak-pihak terkait agar beberapa hal diperhatikan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua KPPU.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor, berharap sinergitas dalam bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan berjalan baik.
“Semoga kita dapat menindaklanjuti kerjasama dan koordinasi yang baik, sehingga kita bisa mengetahui apa yang harus kita lakukan dan menjadi tanggung jawab sekaligus peluang bagi kita untuk berhasil,” tutupnya.
Selanjutnya, Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Manaek SM Pasaribu menyebut penguasaan dalam sektor peternakan ayam oleh pelaku usaha tertentu, KPPU Kanwil V Balikpapan sedang melakukan kajian terkait industri peternakan ayam dan telah dilakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak.
“Kegiatan kajian industri peternakan ayam tersebut untuk mengidentifikasi struktur pasar dan perilaku pelaku usaha apakah bersinggungan dengan UU No.5 Tahun 1999 sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum,” tutup Manaek.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Redaksi pada 27 Jul 2022