Sikka
Minggu, 04 Agustus 2024 10:31 WIB
Penulis:redaksi
Oleh: Marianus Gaharpung*
MIRIS tanggungjawab yang dipertontonkan pejabat tun pemkab Sikka atas tidak dibayarkan uang sisa pekerjaan kepada pihak penyedia barang dan jasa atau kontraktor atas pengerjaan SMAN Kangae.
Bagaimana sikap Kepala Dinas PKO Pemkab Sikka atas kewajiban yang harus dipenuhi senilai Rp. 115 juta kepada kontraktor? .
Nilai ini sejatinya sangat kecil untuk pemerintah apalagi kontraktor sudah memenuhi kewajiban membangun SMAN Kangae.
Ini jelas wanprestasi Pasal 1243 KUH. Perdata.
Sungguh memalukan sebuah institusi pemerintah yang selalu menjadi garde terdepan dalam penerapan asas asas umum pemerintahan yang baik melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Aspek kepastian hukum dalam hal ini berdasarkan kontrak kerja sudah ditanda tangani ada surat perintah kerja maka kontraktor sudah bertanggungjawab mengerjakannya harusnya pejabat tun Pemkab Sikka dalam hal ini Dinas PKO tidak boleh becus menyelesaikannya.
Ada apa dan mengapa? . Asas kecermatan artinya pejabat tun tidak cermat dan melakukan penundaan yang berlarut atau undue delay ini masuk kategori kejahatan administrasi atau maladministrasi.
Oleh karena itu, kepada kontraktor sebelum melakukan gugatan sebaiknya hersurat kepada Ombudsman RI tembusan kepada Menteri Pendidikan RI, Kadis PKO Provinsi NTT dengan harapan agar segera diselesaikan. ***
* Dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo
23 hari yang lalu
sebulan yang lalu