Untuk Kesiapan Parpol Sambut Pemilu 2024, Disdukcapil Matim Didesak Lakukan Pendataan Penduduk

Senin, 25 Juli 2022 21:56 WIB

Penulis:redaksi

pemilu.jfif
Foto bersama, Ketua DPD Partai Perindo Kab. Matim, Damu Damian bersama pengurus, Ketua Bawaslu Kab. Matim, Zakarias Gara di Aula Sekretariat DPD Partai Perindo, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Jumat, 22 Juli 2022. ( Filmon Hasrin)

BORONG (Floresku.com)- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Damu Damian mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan pendataan penduduk sebagai kesiapan Partai Politik  (Parpol) menuju Pemilihan Umum 2024.

Menurut Damu pendataan penduduk dilakukan supaya meminimalisir adanya warga usia pemilih yang dikorbankan hak pilihnya karena tidak dikantongi data kependudukan atau tidak terdata sebagai penduduk Matim.

"Kami dari partai politik mendesak dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk terus melakukan pendataan," ungkapnya.

Damu mengungkapkan hal itu  usai kegiatan yang bertema, 'Pendidikan Politik: Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Dan Aplikasi SIPS Oleh Bawaslu Kab. Manggarai Timur,' di Aula Sekretariat DPD Partai Perindo, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Jumat, 22 Juli  2022.

Lebih lanjut Damu, dengan melihat data jumlah penduduk Matim yang terdata pada pihak penyelenggara pemilu, baru mencapai 276.115 jiwa dan terkesan belum mengalami peningkatan yang signifikan dari data pemilu tahun 2019 lalu. Padahal Partai Politik selalu medesak, baik saat pertemuan komisi di DPRD maupun pada saat pertemuan di KPUD.

"Rentangan waktu sudah tiga tahun, mestinya sudah mengalami peningkatan jumlah penduduk," ungkapnya lagi.

Hal lain, tambah dia, tentu akan berpengaruh terhadap jumlah kursi DPR yang akan menjadi wakil rakyat di dewan. Untuk Manggarai Timur, dengan jumlah penduduk belum mencapai 300-an ribu, maka kursi keterwakilan di DPR masih tetap 30 kursi.

"Kalau saja jumlah penduduk Manggarai Timur mencapai 301.000 atau lebih, maka akan menambah kursi di DPR menjadi 35 kursi," tuturnya.

Ketika dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Kuma mengatakan semua data terkait Pemilihan Umum ada di KPU Pusat. 

Sesuai mekanisme, Kemendagri menyerahkan data penduduk ke KPU Pusat, KPU Pusat menyerahkan data ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyerahkan data ke KPU Kabupaten - Kota.

"Intinya begini, semua data terkait dengan itu, itu kan urusan di KPU. Jadi begitu," jelasnya. Senin, (25/07/2022).

Menurut dia, Partai Politik mestinya ke KPUD bukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Filmon Hasrin). ***