UU Kepariwisataan Baru Disahkan, DPR Tegaskan Komitmen Bangun Pariwisata Berkelanjutan

Jumat, 03 Oktober 2025 13:07 WIB

Penulis:redaksi

uu KEPARIWISATAAN.jpg
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10). (Kementerian Pariwisata)

JAKARTA (Floresku.com)  – Dunia pariwisata Indonesia memasuki babak baru. Kamis (2/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Regulasi baru ini disebut sebagai fondasi penting dalam menjawab dinamika global sekaligus memperkuat arah pembangunan pariwisata nasional.

Rapat paripurna yang digelar di Senayan itu diwarnai apresiasi dari berbagai fraksi. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty dari Fraksi PDIP, menyebut pengesahan ini bukan hanya soal industri pariwisata, melainkan juga tentang menjaga warisan budaya, kearifan lokal, hingga identitas bangsa. 

“Kita ingin pariwisata tidak sekadar mengejar angka kunjungan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rasa cinta tanah air,” ungkapnya.

Undang-undang ini mengusung sejumlah perubahan kunci. Salah satunya, penegasan bahwa penyelenggaraan pariwisata wajib berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tujuan pariwisata diperluas, mulai dari meningkatkan ekonomi rakyat, memperkuat daya saing global, mengembangkan warisan budaya, hingga mempererat persahabatan antarbangsa.

Pemerintah menilai, UU baru ini menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan global, seperti perubahan tren wisata, isu keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Dengan payung hukum yang lebih komprehensif, sektor pariwisata diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, terarah, dan inklusif.

Ke depan, implementasi undang-undang ini akan menjadi fokus utama. DPR dan pemerintah berkomitmen mengawal penerapannya agar tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata yang menyentuh pelaku usaha, masyarakat lokal, dan wisatawan.

Dengan lahirnya aturan baru ini, harapan pun mengemuka: Indonesia mampu memperkokoh posisinya sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia, tanpa kehilangan akar budaya dan nilai kebangsaannya. (Sandra).