Bank Danamon
Minggu, 29 Juni 2025 15:39 WIB
Penulis:redaksi
Editor:redaksi
JAKARTA (Floresku.com) - Seorang wanita berinsial M, di Jakarta Utara, melaporkan pengalaman pahit yang menimpanya sejak tahun 2021 terkait dugaan pembukaan rekening tanpa persetujuan penuh, penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi pemalsuan dokumen perbankan yang menyeret nama seorang individu berinisial RJM dan beberapa cabang Bank Danamon.
Minggu (29/6), siang M berinisaitif menghubungi dan membagikan kisahnya kepada perwakilan Floresku.com di Maumere setelah mengikuti pemberitaan Floresku.com tentang kasus dugaan fraud yang melibatkan pimpinan Bank Danamon Cabang Maumere, Flores.
Kronologi
Secara tertulis M mengungkapkan kronologi pengalaman pahitnya berkenaan dengan bank yang didirkan tahun 1956 sebagai PT Bank Kopra Indonesia, berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia tahun 1976, dan sekarang 92,47 persen sahamnya di miliki MUFG Bank, Ltd., bank terbesar di Jepang dan bagian dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) itu.
M menerangkan, peristiwa berula ketika dirinya dalam kondisi lemah sepulang dari rumah sakit bertemu RJM yang kemudian membawanya ke kantor Bank Danamon di Bidakara.
Tanpa penjelasan awal yang jelas, RJM mengarahkan M untuk membuka rekening bank atas namanya sendiri.
Proses berjalan normal di hadapan customer service (CS) dengan permintaan data identitas dan formulir yang hanya memuat nama dan tanda tangan.
Namun, setelah pembukaan akun tersebut, M tidak menerima ATM maupun buku tabungan.
Ia juga tidak menerima informasi lanjutan dari pihak bank meskipun nomor telepon, email, dan identitas pribadinya telah dicatat.
Fokus pada perawatan medis membuatnya sempat abai terhadap akun tersebut hingga akhirnya curiga dan menyampaikan kepada suami bahwa mungkin ia memiliki rekening di Danamon.
Pada 24 Mei 2021, M bersama suaminya mengunjungi cabang Bank Danamon Muara Karang dan bertemu CS berinisial E.
Saat dicek, ditemukan rekening atas nama M dengan data pribadi seperti nomor telepon dan alamat email yang tidak sesuai dengan identitas aslinya.
Karena ada transaksi mencurigakan, CS menyarankan pemblokiran akun yang hanya bisa dilakukan setelah M melapor kehilangan ATM/buku tabungan ke polisi.
Konfrontasi di Cabang Bidakara dan Pelecehan Verbal
Pada 11 Juni 2021, ditemani suaminya, M mendatangi cabang Bidakara untuk meminta klarifikasi. Setelah diberikan ATM baru dan diminta membayar biaya administrasi, ATM-nya kembali diblokir tanpa alasan jelas.
Saat menunggu, RJM muncul dan menyebut M sebagai "maling uangnya", walaupun rekening yang dipermasalahkan secara hukum atas nama M.
Setelah itu, WM masuk ke ruang CS menemui, Branch Manager Bank Danamon, WM, sedangkkan M bersama suaminya menunggu di lobi gedung Bidakara, di luar kantor Bank Danamon.
M menyatakaan saat berada di kantor Bank Danamon untuk menklarisikasi kasusnya, ia dan suami tak mendapatkan penjelasan yang memadai dari pegawai Bank Danamon. Bahkan, permintaan M untuk mendapatkan kartu nama atau nomor kontak BM juga ditolak.
Beberapa lama kemudian M menghubungi pihak Bank Danamon dan menegaskan niatnya untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan hukum, tetapi tidak mendapatkan jawaban atau kejelasan dari pihak bank.
Komunikasi via email pun tidak dijawab secara substansial. WM hanya menyatakan bahwa Bank menjaga privasi klien, tanpa menjawab mengapa informasi dan dokumen pribadi M bisa jatuh ke tangan pihak lain.
RJM layangkan somasi
Yang lebih mengejutkan, RJM kemudian melayangkan somasi hukum melalui kuasa hukum HT, menyebut bahwa ia memegang ATM dan buku tabungan atas nama M—yang secara hukum merupakan pelanggaran privasi dan penguasaan tidak sah terhadap aset seseorang.
Situasi semakin kompleks ketika pihak kepolisian mulai terlibat, tetapi proses penanganan laporan M berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan diskriminatif.
Beberapa instansi kepolisian yang didatangi justru menyarankan penutupan laporan, atau tidak memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara tepat waktu.
Laporan pidana yang diajukan M mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen pun tidak mendapat tindak lanjut serius selama lebih dari satu tahun.
Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus ini kemudian coba dimediasi melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara : 25/Pdt.G/2025/ PN Jkt.Sel.
Dalam proses pengadilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, M menggugat pengembalian ATM dan buku tabungan miliknya. Namun, proses peradilan pun berlangsung penuh ketidakadilan.
“Walau pun RJM telah mengaku di hadapan hakim ketua bahwa ia memegang ATM milik M. Bahkan ketika ditanya hakim berapa ATM, RJM menjawab ada dua ATM yang ia pegang. Berarti ada dua ATM milik M yang dikuasai oleh RJM,” tandas M melalui voicemail.
Dalam berkas yang dibuka di pengadilan (inzage), ditemukan dokumen dengan data palsu: alamat email dan nomor telepon yang bukan miliknya, pekerjaan fiktif, hingga dua formulir pembukaan rekening dengan tanda tangan berbeda.
Ironisnya, ketika tim hukum M meminta penjelasan dari Bank Danamon mengenai mengapa dokumen dan ATM bisa jatuh ke tangan pihak lain, jawaban yang diterima hanyalah: "Itu bukan urusan ibu (saya, red)," seperti yang disampaikan oleh Branch Manager saat pertemuan pada akhir 2021.
Harapan M
Mengakhiri kisah pahitnya, M menyampaikan harapannya agar kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh beberapa isu penting: pelanggaran perlindungan data pribadi, lemahnya pengawasan internal perbankan, serta perlakuan yang tidak adil dari institusi penegak hukum terhadap korban pelanggaran.
Untuk meraih keadilan, M mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan ke lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, hingga Propam. Namun belum ada satu pun yang memberikan keputusan atau tindakan yang memuaskan.
"Terus terang hingga saat ini, saya dan suami bersama kuasa hukumnya masih menunggu penyelesaian kasus secara transparan. Saya hanya ingin keadilan. Saya hanya ingin ATM dan buku rekening saya dikembalikan, dan data pribadi saya dilindungi oleh institusi yang seharusnya menjaga kepercayaan nasabah,” ungkapnya.
M menambahkan, hingga kini pihak Bank Danamon belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. (Silvia). ***
sehari yang lalu
sehari yang lalu