BPJS Sikka Bersama Satlantas Polres Sikka Sosialisasi Syarat Baru Pengurusan SIM, STNK dan SKCK

redaksi - Rabu, 27 April 2022 11:24
BPJS Sikka Bersama Satlantas Polres Sikka Sosialisasi Syarat Baru Pengurusan SIM, STNK dan SKCKKasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin S.H . (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floreskuc.om) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sikka bersama Satlantas Polres Sikka melakukan sosialisasi terkait syarat baru dalam mengurus  urat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sayarat baru itu adalah bahwa setiap orang yang ingin  mengurus  SIM, STNK dan SKCK. wajib menunjukkanatau membuktikan bahwa  dirinya adalah peserta aktif BPJS.

Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Sikka, I Putu Suadita Putra saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa "sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik".

"Seperti mengurus SIM, STNK dan SKCK, bukan cuma itu saja saat ini dalam hal jual beli tanah ataupun balik nama sertifikat tanah wajib memiliki BPJS yang aktif. Ketentuan tersebut  sedang diterapkan di Kementerian ATR".

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk saat ini pihak kami belum bisa memastikan kapan akan dimulai penetapannya,  biar tidak meresahkan masyarakat karena itu tergantung dengan regulasi, kapan regulasinya terbit perlu kami sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Namun, saat ini kami juga sudah mulai sosialisasi dari bulan Januari sampai dengan saat ini, kami selalu sosialisasikan ke peserta-peserta BPJS dan turun ke desa-desa selalu selipkan dengan informasi ini,” dia menambahkan.

Aturan ini dibuat, katanya lagi,  dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

“Pihak kami juga sudah melakukan koordinasi ke Satlantas Polres Sikka untuk sama-sama ambil bagian dalam menjalankan program ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Sikka melalui Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin S.H saat diwawancarai media ini terkait BPJS masuk dalam persayaratan kepenggurusan SIM dan STNK mengatakan "saat ini di Wilayah Hukum Polres Sikka kami sedang melakukan sosialisasi dan memberi himbauan kepada masyarakat dalam hal Persyaratan dalam menggurus sim,stnk dan skck Wajib memiliki BPJS." 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Saat ini yang kami lakukan adalah sosialisasi melalui media sosial,melakukam himbauan dengan memasang pamflet dan benner kedepannya kami akan langsung bersosialisasi kepada masyarakat melalui Door to Door dan juga sosialisasi dari sekolah ke sekolah dan perkantoran".

“Ini merupakan optimalisasi pemerintah ikut nebeng dalam kepenggurusan SIM dan STNK,” jelsnya.

Menurut dia selain itu ada  persyaratan tambahan selain persyaratan administratif, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir permohonan,  sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).   

Selain itu, pemohon harus lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

"Persyaratan tambahan ini juga supaya masyarakat lebih aktif dalam menggurus BPJS kesehatan. Kami juga mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya. (Mardat).

Editor: redaksi

RELATED NEWS