Menuju Pemilu 2024, KPUD Matim Berencana Membentuk 850 TPS

redaksi - Jumat, 15 April 2022 19:07
Menuju Pemilu 2024, KPUD Matim Berencana Membentuk 850 TPSBadan Pengawas Pemiliu Kabupaten Matim menggelar rapat koordinasi di Aula Hotel Embun Pagi, Desa Nanga Labang, Borong, Rabu 13 April 2022. (sumber: Filmon Hasrin)

BORONG (Floresku.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Rabu 13 April 2022.

Kedua pemateri yang hadir, Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonafantura dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Manggarai Timur, Adi Mbalur.

Adi Mbalur menjelaskan, memang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah pemilu serentak nasional. Pemilu itu akan diikuti oleh partai politik namun, seberapa banyak partai politik, sampai saat ini KPUD Manggarai Timur belum melakukan verifikasi.

Adi berjanji, menuju Pemilu serentak 2024 nanti, KPU akan bekerja sama dengan Partai Politik (Parpol) untuk melakuan pengisian kepepengurusan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Setelah itu, nanti KPU Kabupaten/Kota menerima kepengurusan itu pake SIPOL juga dan melakukan verifikasi faktual sebagai salah satu syarat untuk dipenuhi Parpol mengikuti Pemilu serentak 2024," jelasnya kepada media ini.

Lebih daripada itu kata dia, tentu Parpol sebagai peserta untuk mengakomodir pemilih. Kemudian dalam  Rapat Koordinasi di Bawaslu pada Rabu, 13 April 2022, KPU sudah merencanakan tahapan Pemilu dengan membentuk 850 tempat pemungutan suara  (TPS).

"Untuk wilayah administrasinya, yang ada di Matim yaitu 12 kecamatan dan 214 Desa/Kelurahan," jelasnya.

Menurut Adi, agak unik di Matim yaitu perubahan beberapa nama kecamatan. Namun meski demikian, harus mengikuti dokumen kependudukan terbaru. Tentu saja hal itu akan berpengaruh terhadap kepengurusan Parpol dan validitas data pemilih.

"Dokumennya harus mengikuti dokumen kependudukan terbaru. Ini akan berpengaruh terhadap kepengurusan Parpol dan validitas data pemilih," pintahnya.

Adi berharap, sebagai penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk terus mendorong dan berkoordinasi agar Dinas Catatan Sipil mendistribusikan dokumen kependudukan yang baru. KPU juga sangat menghormati kewenangan kelembangan yang ada di Dinas Catatan Sipil. (Filmon Hasrin).

Editor: redaksi

RELATED NEWS