Menuju Pemilu 2024, KPUD Matim Berencana Membentuk 850 TPS
redaksi - Jumat, 15 April 2022 19:07BORONG (Floresku.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Rabu 13 April 2022.
Kedua pemateri yang hadir, Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonafantura dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Manggarai Timur, Adi Mbalur.
Adi Mbalur menjelaskan, memang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah pemilu serentak nasional. Pemilu itu akan diikuti oleh partai politik namun, seberapa banyak partai politik, sampai saat ini KPUD Manggarai Timur belum melakukan verifikasi.
- Hari Jumat Agung di Kota Ruteng: Ratusan Toko Tutup dan Sejumlah Ruas Jalan Utama Lengang
- PUISI-PUISI Guidella Arisona
- Derai Air Mata Umat Warnai 'Tablo' Peringatan Wafat Yesus di Paroki St Yoseph Maumere
Adi berjanji, menuju Pemilu serentak 2024 nanti, KPU akan bekerja sama dengan Partai Politik (Parpol) untuk melakuan pengisian kepepengurusan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Setelah itu, nanti KPU Kabupaten/Kota menerima kepengurusan itu pake SIPOL juga dan melakukan verifikasi faktual sebagai salah satu syarat untuk dipenuhi Parpol mengikuti Pemilu serentak 2024," jelasnya kepada media ini.
Lebih daripada itu kata dia, tentu Parpol sebagai peserta untuk mengakomodir pemilih. Kemudian dalam Rapat Koordinasi di Bawaslu pada Rabu, 13 April 2022, KPU sudah merencanakan tahapan Pemilu dengan membentuk 850 tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk wilayah administrasinya, yang ada di Matim yaitu 12 kecamatan dan 214 Desa/Kelurahan," jelasnya.
Menurut Adi, agak unik di Matim yaitu perubahan beberapa nama kecamatan. Namun meski demikian, harus mengikuti dokumen kependudukan terbaru. Tentu saja hal itu akan berpengaruh terhadap kepengurusan Parpol dan validitas data pemilih.
- SLOKI MUARA, Kamis Putih, 14 April 2022: Perayaan Mengenang Perjamuan Kudus
- Waspada Covid-19, UPTD Puskesmas Wae Mbeleng Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Ibadah
- Program Beasiswa: Peduli Foundation Group Kirim 8 Remaja Flores untuk Kuliah Farmasi di STIFERA Semarang
"Dokumennya harus mengikuti dokumen kependudukan terbaru. Ini akan berpengaruh terhadap kepengurusan Parpol dan validitas data pemilih," pintahnya.
Adi berharap, sebagai penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk terus mendorong dan berkoordinasi agar Dinas Catatan Sipil mendistribusikan dokumen kependudukan yang baru. KPU juga sangat menghormati kewenangan kelembangan yang ada di Dinas Catatan Sipil. (Filmon Hasrin).