Tanggapan Budayawan Soal Pemutusan Pertunangan Sepihak di Sikka
redaksi - Jumat, 29 Oktober 2021 11:59MAUMERE (Floresku.com) - Budayawan sekaligus tokoh adat Sikka Oskar Parera Mandalangi, ikut menanggapi kasus pemutusan hubungan pertunanganan sepihak di Sikka, yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Ketika dimintai tanggapan soal kasus pemutusan hubungan pertunanganan sepihak yang terjadi di Kecamatan Alok, Sikka tersebut, Oskar Mandalangi Parera menyatakan bahwa jika pihak perempuan tidak mau melanjutkan hubungan tersebut sampai pada perkawinan maka pihak perempuan harus mengembalikan semua belis yang diserahkan oleh pihak laki-laki.
- Gila! Setelah Memenggal Kepala Korban, Si Pembunuh Bawa Pulang Kepala ke Rumahnya
- Karang Taruna Hokeng Jaya Salurkan Donasi untuk Daniel Penderita Virus Herpes
- BEM Unipa Maumere Gelar Mimbar Bebas pada Momen Peringatan Sumpah Pemuda ke-93
“Kalau Du’a Pari Depo La’i Walong, Beli Walong Ngawun ata La’i Waii ha, Jara, Bala, Lipa,dll (Kembalikan lagi orang punya barang baik itu kuda, emas, sarung dan lain-lain yang pernah dibawah oleh pihak laki-laki," ungkap Oskar Parera Mandalangi kepada media ini, Jumat, 29 Oktober 2021.
Soal proses pengembalian barang tersebut Oskar menjelaskan, biasanya kalau sudah di Pengadilan nanti juga dikembalikan ke Lembaga Adat untuk diputuskan baru dikembalikan ke Pengadilan untuk disahkan.
- SENDAL SERIBU, Jumat, 29 Oktober 2021: CINTAMU MENEMBUS BATAS KERAPUHAN MANUSIA!
- Bupati Djafar Ingin Mengembalikan Ende sebagai 'Kota Pelajar'
- Berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Angelius Wake Kako Perjuangkan Program Padat Karya Hadir di NTT
Untuk pengeluaran di pihak perempuan pada saat pengantaran belis oleh pihak laki-laki, Oskar mengatakan bahwa pengeluaran itu sudah menjadi resiko dan selesai kalau pihak perempuan yang membatalkan hubungan tersebut.
Ia lanjut mengatakan bahwa fungsi Lembaga Adat itu sah. Oleh karena itu baik pihak laki maupun perempuan harus datang ke Lembaga Adat.
“Lembaga Adat akan memutuskan dan akan dikembalikan ke Pengadilan untuk disahkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa maka keputusannya sah,” tandasnya. (Mardat)