Penistaan Agama
Kamis, 26 Agustus 2021 22:05 WIB
Penulis:MAR
Editor:MAR
JAKARTA (Floreku.com) - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap YouTuber ustadz Yahya Waloni karena dugaan ujaran yang menista agama seperti yang dilakukan Muhammad Kace.
"Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono seperti dikutip dari MNC Portal, Kamis (26/9/2021). Namun sampai saat ini, Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan.
Sebelumnya polisi telah menangkap youtuber Muhammad kace dari persembunyiannya di Bali. Penangkapan Kace meimbulkan respon agar penceramah Yahya Waloni yan juga sering menista agama lain juga ditangkap.
Sebelumnya Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP. (MAR)
BACA: https://floresku.com/read/menag-semua-yang-menghina-agama-harus-diproses-secara-hukum
BACA: https://floresku.com/read/menghina-agama-youtuber-muhammad-kace-diciduk-dari-persembunyiannya
BACA: https://floresku.com/read/setelah-kace-publik-minta-polisi-juga-menciduk-yahya-waloni
BACA: https://floresku.com/read/desakan-kian-kencang-waloni-woi-kawan-beda-kelas
BACA JUGA: https://floresku.com/read/sudut-pandang-menimbang-yoseph-paul-zhang