Konservasi TN Komodo
Kamis, 02 November 2023 20:05 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), menetapkan empat tersangka kasus penyelundupan seekor anak Komodo dari Kampung Kerora, Pula Rinca, Taman Kasional Komodo.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, pelaku utama penyelundupan berinisial H asal Bali, kemudian I yang menjadi ‘kaki tangan’ H, serta M dan A yang merupakan warga lokal, Manggarai Barat yang berperan menjerat dan menangkap Komodo,” urai Wakalpores Manggara Barat, Kompol Budi Guna Putra dalam keterangannya di Mako Polres Manggara Barat di Labuan Bajo, Rabu (1/11).
Sebelumnya diberitakan bahwa personil gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, hingga Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo, menggagalkan aksi penyelundupan seekor anak komodo dalam truk pisang yang akan menyeberang menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyelundupan tersebut digagalkan oleh personel gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, hingga Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo pada Senin (30/10).
Diketahui bahwa anak komodo itu hendak dijual ke Bali oleh sejumlah warga lokal (warlok).
Dilansir dari DetikNews.com , kronologi penyelundupan anak komodo tersebut berlangsung sebagai berikut:
1) Anak Komodo Ditangkap-Dijual Warga Lokal
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan seekor anak komodo itu ditangkap dan dijual oleh 5 warga Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Mereka adalah S (33), F (18), J (23), MN (37), dan A (20).
Mereka hendak menjual anak komodo tersebut kepada seseorang berinisial HR. Diketahui bahwa HR ini yang mencoba menyelundupkan anak komodo itu dari pelabuhan ASDP Labuan Bajo, tapi gagal.
"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR," ungkap Arief melalui siaran pers yang diterima detikBali, Selasa (31/10).
2) Enam Warga Selundupkan Anak Komodo Ditangkap
Lima warga pulau Rinca yang menyelundupkan anak komodo tersebut ditangkap polisi pada Selasa (31/10). Mereka menyusul HR yang sudah ditangkap polisi sehari sebelumnya.
"Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud.
3) Anak Komodo Dilakban-Dibungkus Kaus Kaki
Arief mengatakan HR menyeludupkan anak komodo itu dengan membungkusnya dengan kaus kaki. HR awalnya akan membawa komodo itu dengan menumpang truk ke Bima, tapi gagal. HR sempat melarikan diri, namun kemudian ditangkap.
"Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anak komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel," bebernya.
4) Info Penyelundupan Terungkap dari Sopir Truk
Penanggung jawab Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo Omi Warsih menjelaskan penyelundupan anak komodo itu terbongkar saat petugas SKP melakukan pengawasan makanan dan hewan di kapal feri Cakalang tujuan Bima di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin lalu.
"Petugas melakukan pengawasan keberangkatan kapal Cakalang (tujuan Bima). Saat pemeriksaan truk yang membawa pisang, sopir truk menginformasikan ada orang menitipkan barang, dalam tas itu gerak-gerak. Diserahkan ke karantina, teman-teman karantina membukanya ternyata isinya komodo itu," tutur Omi. (Sil) ***