Catatan Buat Pemimpin NTT 2024- 2029

Minggu, 07 Juli 2024 20:07 WIB

Penulis:redaksi

Marianus.jpg
Marianus Gaharpung (Dokpri)

Oleh:Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya, Lawyer dan Ketua Dewan Pembina DPC Peradi Sidoarjo

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan serentak dilaksanakan 27 November 2024. Provinsi,  kabupaten/kota di NTT juga ikut "turnamen" pilkada. 

Wajah kabupaten dan kota di NTT dari ujung ke ujung di selimuti spanduk dan asesoris dari setiap bakal calon gubernur (bacagub)  dan bakal calon wakil gubernur, bacabup, bacawabup dan bacawali dan bacawawali.  

Ada yang foto sudah lengkap dengan pasangannya  ada juga yang masih singel karena batas masa waktu untuk penetapan KPU  medio Agustus. Warga NTT terus menanti Surat Keputusan dari partai- partai  diberikan kepada calon yang mana. 

Pilkada NTT 2024, harus memberikan pendidikan politik yang jujur dewasa dan beraklak kepada warga NTT. Akun- akun palsu jangan dipakai sebagai jualan murahan selama proses pilkada. 

Jika praktek kepalsuan ini menjadi jualan yang produktif, maka sudah pasti warga NTT akan mendapatkan pemimpin yang tidak berbobot dan mengecewakan. Kegagalan memilih pemimpin di masa- masa kemarin menjadi catatan serius bagi warga NTT. 

Proyek gagal alias mangkrak selalu marak, dugaan korupsi dan korupsi terus menjadi trend pemerintahan di NTT. Sampai warga NTT mengatakan penyelenggaraan  pemerintahan di NTT selalu saja ASN yang jadi "tumbal" dari kasus korupsi.

Warga NTT sangat berharap  provinsi serta kabupaten/ kota di NTT periode 2024- 2029 di nahkodai oleh pemimpin yang suka kerja, memiliki integritas diri, jujur, petarung memiliki komitmen peningkatan investasi dan terutama tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas KKN. 

Ekonomi NTT tidak akan menggeliat maju jika pemimpinnya hanya berharap bantuan  belas kasihan dana dari pemerintah  pusat lalu dianggap suatu prestasi dari sang pemimpin.  

Itu pola pikir yang keliru.  Mengapa keliru, sebab bantuan pusat kepada daerah merupakan kewajiban konstitusional pemerintah pusat terhadap provinsi, kabupaten kota di NTT konsekuensi dari konsep Otonomi Daerah. 

Konsep desentralisasi ditujukan kepada kabupaten dan kota agar para kepala daerah kreatif inovatif responsif serta adaptif dalam mengelola tata pemerintahan terutama mendorong tumbuhnya investasi agar kabupaten/kota di NTT  mampu berdiri di atas kakinya sendiri. 

Oleh karena itu, tugas kepala daerah tidak hanya duduk diam melaksanakan administrasi pemerintahan tetapi bagaimana menggali potensi daerah dipromosikan kepada para calon investor baik dalam negeri maupu luar negeri. 

Sudah barang tentu, warna dan gaya kepemimpinan kepala dan wakil kepala daerah 5 tahun ke depan pasti berbeda. Investasi  di NTT terutama kabupaten kota harus menjadi primadona digenjot habis- habisan demi peningkatan PAD dan penyerapan tenaga kerja warga lokal.

Sejalan dengan itu, pembenahan dan  penerapan Peraturan Daerah dan peraturan gubernur bupati dan walikota harus tegas komitmen  tanpa pandang bulu kepada warga yang melanggar demi kewibawaan pemerintah. 

 Karena realita selama ini ada dugaan Perda/perbup yang diterapkan masih terungkap adanya pelanggaran asas kepastian hukum, kecermatan serta asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan. 

Pelaku usaha masih saja mengeluh kaitan urusan perinjinan investasi di provinsi serta kabupaten/kota di NTT yang terkadang dipersulit. Tanggapan SDM ASN sehubungan perkembangan informasi tata kelola pemerintahan juga relatif rendah.

 Sehingga pelaku usaha masih merasakan kurangnya pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan adanya pelanggaran pelaku usaha bukanya dibina justru ancamannya digusur atau ditutup. 

Jika Perda dan Perbup ditegakkan harus sama rata dan adil kepada setiap pelaku usaha. Mampuhkah kepala dan wakil kepala daerah terpilih 2024- 2029 wujudkan harapkan warga NTT yang demikian ini?  Rencana Detail Tata Ruang Wilayah provinsi, kabupaten dan kota se NTT harus siap menyongsong investasi di NTT. 

RDTR wilayah provinsi serta kabupaten/kota di NTT sudah terverifisikasi dan terintegrasi dengan online singel subsmission (OSS) Kementrian Investasi.  Untuk itu kabupaten dan kota di NTT  perlu pembenahan serius dan tegas mempersiapkan daerahnya demi masuknya calon investor ke NTT.

Salah satu program yang urgen bagi pimimpin di provinsi kabupaten dan kota di NTT adalah program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) dengan harapan putra putri terbaik NTT dari keluarga kurang mampu dapat difasilitasi dalam melanjutkan pendidikan tanpa mengalami kendala finansial. 

Program yang mulia ini demi terwujudnya kesetaraan para peserta didik NTT dengan provinsi lainnya mendapatkan akses pendidikan. 

Syarat untuk Program PIP tersebut dari peserta program keluarga harapan, peserta pemegang kartu keluarga Sejahtera berstatus yatim dan piatu atau salah satu diantaranya dari panti asuhan/panti sosial serta keluarga dampak bencana alam. 

Salah satu masalah serius warga NTT adalah rendahnya akses memperoleh pendidikan dikarenakan kurangnya biaya pendidikan. Hal ini penyebab utamanya adalah faktor kemiskinan keluarga NTT. 

Untuk terwujudnya semua harapan warga NTT maka kepada semua warga NTT jangan memilih pemimpin pada pilkada nanti berdasarkan suka atau tidak melainkan dikaji secara mantang membuka mata hati, obyektif realisitis melihat komitmen setiap calon yang akan memimpin provinsi, kabupaten dan kota di NTT. Semoga gubernur bupati walikota serta para wakilnya periode 2024- 2029 dapat membawa kemajuan pesat buat warga NTT. Amin! ***