Flores Timur
Selasa, 08 Maret 2022 11:39 WIB
Penulis:redaksi
LARANTUKA (Floresku.com) -Dedi Rizaldi Malik terduga pelaku penganiyayaan seorang wartawan Di Flores Timur akhirnya ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) dari Satuan Reskrim Polres Flotim. Senin, 07 Maret 2022 pukul 22:10 Wita.
Pelaku yang kerap disapa Aldi tersebut dibekuk oleh Tim Buser Res Flotim di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah kos yang berada di Desa Lewoloba, Kecamatan Ilemandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kepada awak Media, Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Pernando Razes Manurung, melalui Kasi Humas Ipda Anwar Sanusi membenarkan hal tersebut.
"Pelaku penganiyayan seorang wartawan yang terjadi kemarin malam telah ditangkap Tim Buser kita" ungkapnya.
Ia mengatakan Kanit Tim buser Bripka Antonius C. Amalibu setelah mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim langsung dengan segera memberikan instruksi kepada anggotanya untuk bergerak cepat memburu pelaku.
"Anggota Buser kita sejak pagi tadi sudah mulai melakukan pemantauan di beberapa lokasi tempat di mana pelaku sering nongkrong" ujar kasi Humas Polres Flotim tersebut.
Ia melajutkan anggota Tim Buser juga melakukan pemantauan terhadap sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan pelaku di salah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Lewolere, Kecamatan Larantuka, Flores Timur NTT.
"Malam ketika kejadian, pelaku yang sempat kabur dari kejaran Polisi meninggalkan sepeda motornya di salah satu rumah temannya di Lewolere" jelas Ipda Anwar Sanusi lagi.
Ia mengatakan anggota Tim Buser akhirnya menemukan tempat persembunyian pelaku, ketika salah satu teman yang ditugaskan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motornya tersebut.
"Anggota mulai membuntuti teman dari pelaku mulai dari mengambil sepeda motor tersebut, hingga perjanan menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku " jelasnya lagi.
Lebih lanjut Ipda Anwar Sanusi juga mengatakan ketika Tim Buser mengetahui tempat persembunyian, pelaku sempat mencurigai kalau temanya sedang dibuntuti oleh aparat kepolisan dan ia sedang bersiap untuk kabur lagi.
"Tetapi dengan cepat anggota Tim Buser langsung menyergap pelaku dengan mendobrak pintu kos tersebut" sambungnya.
Menurutnya Tim Buser dari Satuan Reskrim Polres Flotim hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk menangkap pelaku penganiyayan terhadap seorang wartawan tersebut.
"Kejadian di TKP sesuai dengan keterangan koban ketika membuat Laporan Polisi kemarin malam pukul 22:10 Wita. Malam ini tim Buser kita juga berhasil menangkap pelaku di jam yang sama juga" ungkapnya.
Ia juga menyebut anggota Tim Buser yang melakukan penangkapan pelaku tersebut adalah Brigpol Bambang Hasbullah, Briptu Ramadhan Makrudin dan Bripda Yongky Reke.
"Sedangkan Kanit Buser Bripka Antonius C Ama Libu, tidak sempat mengikuti penangkapan tersebut karena kondisinya lagi kurang sehat tetapi ia tetap memberikan instruksi dan memantau pergerakan anggotanya di lapangan," beber Kasi Humas Polres Flotim tersebut. (Mardat). ***