labuan bajo
Jumat, 10 Desember 2021 23:29 WIB
Penulis:redaksi
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Beberapa tahun belakangan ini Labuan Bajo menjadi tujuan kunjungan wisatawan, baik itu wisata Nusantara maupun wisatawan dunia. Sehingga banyak para pembisnis melirik peluang ini dan membuka usaha kapal wisata.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata banyak kapal wisata yang lalu lalang di perairan Labuan Bajo tidak mengantongi izin operasi.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat melampirkan bahwa dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku satu tahun sejak diterbitkan.
Artinya, sebanyak 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Maxi mengatakan bahwa kapal jenis apapun harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP. Dalam hal ini, seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK).
Hasil pemeriksaan di lapangan terhadap tiga kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku. Sebagai tindak lanjut terhadap kondisi ini Pemda memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.
“Selain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal. Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat di antaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” ujar Plt. Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.
Terkait optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi, kapten kapal yang ditemui saat sidak mengatakan bahwa tidak pernah membayarkan retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan alasan tidak terinformasi mengenai hal tersebut. Biaya retribusi sampah menurut ketentuan sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan, tergantung besar kapal.
Untuk permasalahan terkait izin operasi dan retribusi sampah kapal tersebut, KPK merekomendasikan dua hal.
Pertama, adanya kolaborasi antar tiga Dinas, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup. Tiga dinas ini membentuk satu pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya berlokasi di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kedua, dibuat kantor bersama KSOP dan Pemda untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal berlokasi di dermaga pelabuhan Pelni Labuan Bajo. Dengan demikian melalui sinergi Pusat dan Daerah ini dapat dilakukan pemantauan one gate atas semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik berkaitan dengan kepatuhan aturan pusat maupun daerah.
Demi memaksimalkan rekomendasi ini diwajibkan agar dua hal itu harus disosialisasikan melalui media.
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu