Diah Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil, Soroti Oknum Polisi di Sikka

Sabtu, 16 Agustus 2025 20:43 WIB

Penulis:redaksi

diah.jpg
Dia bersama Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga (kiri), Surat Laporan Poliisi (kanan) (Silvia)

MAUMERE (Floresku.com) – Perseteruan antara Diah dan pihak Adira Finance Maumere kini memasuki babak baru. Pada Jumat (15/8), Diah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke Polres Sikka. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/125/VII/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, dibuat pukul 16.07 WITA.

Dalam laporannya, Diah menyebut kasus bermula pada 26 Juni 2024 di Perumahan Bukit Mas, Jalan Brai, Kelurahan Watugong, Kecamatan Alok Timur. Saat itu, mobil Suzuki Espreso merah EB 1941 AI miliknya diduga ditarik paksa oleh pihak yang mengaku sebagai petugas Adira Finance dengan alasan tunggakan cicilan tiga bulan.

Menurut keterangan, mobil tersebut digunakan adik Diah untuk membeli air dan rokok. Namun, sekembalinya ke rumah, ia langsung didatangi pihak yang berusaha mengambil kendaraan. Peristiwa itu berlanjut ke SPKT Polres Sikka, di mana Diah diminta menandatangani sebuah surat, sementara kendaraannya ditahan.

Diah mengaku dirugikan karena penarikan kendaraan dilakukan di luar prosedur. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penyerahan mobil. 

Selama lebih dari setahun, Diah tidak mengetahui identitas oknum tersebut. Baru pada Jumat kemarin, ia mengetahui bahwa oknum berinisial A, berdinas di ruang SPKT, turut hadir saat kejadian.

Situasi di SPKT sempat memanas. Diah terlibat adu mulut dengan oknum A hingga menarik perhatian anggota polisi lain. Ia kemudian diarahkan ke ruang Propam, sebelum akhirnya ditemui Wakapolres Sikka. Wakapolres disebut meminta Diah untuk tetap tenang dan mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terlapor diduga merupakan pihak leasing Adira Finance. “Menurut keterangan pelapor, barang bukti berupa mobil Espreso merah EB 1941 AI memang sudah telat pembayaran angsuran kurang lebih selama tiga bulan,” ungkapnya.

Saat ini, kasus telah ditangani Penyidik Satreskrim Polres Sikka dan masih dalam tahap penyelidikan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat dalam dugaan pelanggaran prosedur penarikan unit kendaraan. (Silvia). ***